Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/9603
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSEPTIAN DWI JATMIKO-
dc.contributor.authorADMINISTRASI KREDIT PEGAWAI-
dc.date.accessioned2013-12-18T01:47:21Z-
dc.date.available2013-12-18T01:47:21Z-
dc.date.issued2013-12-18-
dc.identifier.nimNIM090803102045-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9603-
dc.description.abstractBerdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember dapat disimpulkan bahwa, kredit BRIGUNA adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap fixed income (gaji/uang pensiun). Kredit BRIGUNA diberikan untuk pembiayaan keperluan produktif dan konsumtif. Kredit BRIGUNA pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember mempunyai mekanisme dan sistem prosedur pelayanan, diantaranya adalah: 5. Permohonan kredit BRIGUNA. Merupakan prosedur dimana calon debitur mengisi formulir permohonan BRIGUNA serta dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, kemudian petugas ADK memeriksa semua kelengkapan dan memastikan telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi calon debitur. Apabila semua telas sesuai prosedur petugas ADK melakukan pencairan CIF dan verifikasi dokumen pada menu ADK sebelum diteruskan kepejabat pemutus. 6. Analisa dan putusan kredit BRIGUNA. Merupakan prosedur dimana pejabat lini memeriksa kelengkapan dokumen dan menghitung besarnya kredit yang bisa diberikan serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS), kemudian diserahkan kepada pejabat pemutus untuk diberikan putusan disini Kepala Unit berlaku sebagai pejabat pemutus. Setelah Kepala Unit memberikan putusan berkas permohonan kredit diserahkan kepada petugas ADK, apabila kredit tersebut disetujui maka petugas ADK mencetak form pencairan kredit serta SPH. 7. Realisasi kredit BRIGUNA. Merupkana prosedur dimana kredit telah disetujui oleh Kepala Unit sebagai pejabat pemutus maka petugas ADK menyiapkan kelengkapan realisasi seperti form putusan dan pencairan kredit serta SPH, apabila semua dokumen 45 46 telah lengkap petugas ADK menandatangani IPK sebagai maker serta meminta calon debitur untuk menandatangani SPH. Kemudian seluruh dokumen dalam berkas kredit dieteruskan kepada atasan langsung petugas ADK untuk menandatangani IPK sebagai checker dan signer serta melakukan aktivasi rekening di Brinets. Setelah rekening pinjaman diaktivasi, calon debitur dipanggil oleh teller untuk proses pencairan kredit. 8. Angsuran pembayaran kredti BRIGUNA. Prosedur angsuran pembayaran kredit BRIGUNA pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember apabila gaji debitur tidak dibayarkan di bank BRI maka pembayaran angsuran dilakukan oleh pemotong gaji yang telah ditunjuk oleh debitur. Pemotong gaji menyerahkan slip penyetoran angsuran kredit kepada teller untuk divalidasi/disahkan pembayarannya. Kemudian slip penyetoran yang telah divalidasi oleh teller diserahkan kepada debitur sebagai bukti pembayaran angsuran kredit. Adapun kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan selama satu bulan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember adalah memeriksa kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen pada saat prosedur permohonan dan realisasi BRIGUNA bagi pegawai tetap. Untuk prosedur analisa dan putusan serta prosedur angsuran BRIGUNA dilakukan oleh pejabat bank yang berwenang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102045;-
dc.subjectADMINISTRASI KREDIT PEGAWAIen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI KREDIT PEGAWAI PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT AMBULU CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Financial Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Septian Dwi Jatmiko - 090803102045_1.pdf7.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.