Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/94301
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKHOIDIN, M-
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina-
dc.contributor.authorHAMMAL-
dc.date.accessioned2019-11-14T01:28:26Z-
dc.date.available2019-11-14T01:28:26Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.nimNIM140720201063-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94301-
dc.description.abstractBab I, Sahnya SKMHT wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (1) UUHT, permasalahan pada penelitian ini ialah pada pengaturan dalam norma penetapan batas waktu penggunaan SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit tertentu demikian hal ini akan tergantung berapa lama pihak kreditor memberikan waktu kepada debitor untuk melunasi atau mengembalikannya utangnya, jika perjanjian kreditnya disepakati dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, maka SKMHT tersebut dapat dipasang APHT 5 (lima) tahun kemudian. Maka pada tahun kelima tidak diikuti dengan pembuatan APHT akan berlaku ketentuan dalam Pasal 15 ayat (6) maka batal demi hukum (null and void), yang juga berlaku bagi Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT. adanya Legal Problem Disharmonisasi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur tentang batas waktu berlakunya SKMHT. Metode penelitian ini adala Yuridis Normatif, serta pendekatan yang digunakan Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perudang – undangan dan Pendekatan Historis. Rumusan masalah pada tesis ini ialah Pertama, apakah masa berlakunya SKMHT mengandung kepastian hukum untuk pengikatan jaminan kredit, kedua, apa bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur perihal pengikatan jaminan dengan menggunakan akta SKMHT, ketiga, bagaimana konsep hukum ke depan terhadap berlakunya SKMHT pada kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Bab II, Pada uraian bab ini ialah dasar alur berfikir untuk menjawab rumusan masalah yang ada pada penelitian ini, menguraikan pengertian prinsip hukum, menguraikan surat kuasa membebankan hak tanggungan, menguraikan konsep hak tanggungan, pengertian hak tanggungan, subjek dan objek hak tanggungan, perjanjian kredit, pengertian perjanjian kredit, unsur perjanjian kredit dan hapusnya perjanjian, serta teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Bab III, merupakan kerangka konseptual yang menguraikan mengenai alur berfikir penulis untuk menjawab permasalahan pada penelitian ini, pada rumusan pertama bahan pisau analisi mengunakan teori kepastian hukum, serta pendekatan perundang – undangan dan konseptual, rumusan masalah yang kedua bahan pisau analis menggunakan teori perlindungan hukum serta pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, dan rumusan masalah yang ketiga pisau analisi yang digunakan ialah teori kepastian hukum dan pendekatan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan historis Bab IV, Hasil Kajian, Pertama. Masa berlakunya SKMHT mengandung kepastian hukum untuk pengikatan jaminan kredit, maka pada masa berlakunya SKMHT membuat penerima kuasa (kreditur) tidak bisa berpegang pada kuasa itu saja, akan tetapi harus melaksanakan APHT suatu kewajiban bagi kreditur agar sebelum masa habis waktu yang telah ditentukan SKMHT dan segera ditindaklanjuti dengan membebankan Hak Tanggungan dalam bentuk pembuatan APHT dan juga didaftarkan ke Kantor Pertanahan Nasional, dengan demikian SKMHT nya berlaku sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok (perjanjian kredit) yang bersangkutan. Dengan demikian kalau perjanjian kreditnya berakhir, maka SKMHT nya juga berakhir.Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur perihal pengikatan jaminan dengan menggunakan akta SKMHT, pada perlindungan hukum preventif, yakni bentuk perlindungan hukum dengan tujuan mencegah terjadinya sengketa, maka hal yang dilakukan oleh kreditur ialah lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika debitor wanprestasi. Perlindungan hukum represif, yakni bentuk perlindungan hukum di mana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa antata debitur dan kreditur. Ketiga. Konsep hukum ke depan terhadap berlakunya SKMHT pada kredit kepemilikan rumah bersubsidi, haruslah memenuhi tiga syarat yaitu pertama, secara filosofi dapat menciptakan keadilan, kedua, secara sosiologis dapat menciptakan kemanfaatan dan ketiga, adalah secara yuridis dapat menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian konsep hukum pada masa berlakunya SKMHT ini tidak bisa berdiri sendiri atau dengan kata lain saling terkait, oleh karena itu hukum hanya bisa berlaku secara efektif apabila ketiga aspek tersebut inheren melekat di dalamnya. Bab V, Penutup, Pertama, Kepada kreditur telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Namun, hendaknya para pihak khususnya kreditor agar mempertimbangkan penggunaan SKMHT dalam hal debitor meminjam kredit, karena perbedaan dari segi fungsi antara SKMHT dengan APHT, perbedaan dari segi jangka waktu berlakunya maupun tentang perbedaan kedudukan kreditor pada SKMHT dan APHT. Sehingga kreditor dapat menilai apakah nilai kredit tersebut sesuai bila digunakan SKMHT atau langsung dengan APHT. Kedua. Kepada pemerintah perlu diperhatikan tentang jangka waktu SKMHT yan di pasang khususnya terhadap tanah yang belum terdaftar, di mana pada UUHT hanya memberikan batas waktu hingga 3 (tiga) bulan aga memberikan kelonggaran waktu terhadap proses pensertifikatan obyek SKMHT yang belum terdaftar tersebut atau pihak Kantor Pertanahan mampu menyelesaikannya sesuai dengan batas waktu SKMHT yang telah ditentukan UUHT.Ketiga Pembaharuan SKMHT memang diperlukan, namun hal itu tidak perlu terus dilakukan apabila adanya suatu peraturan yang mengatur mengena perpanjangan SKMHT khususnya terhadap tanah yang belum terdaftar, hendaknya akan membantu para pihak dalam hal biaya dan waktu. Namun hal tersebut dapat terjadi apabila pihak Kantor Pertanahan dengan serius menjalankan prosedur yang telah ada.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140720201063;-
dc.subjectSKMHTen_US
dc.subjectAPHTen_US
dc.subjectSurat Kuasaen_US
dc.subjectKrediten_US
dc.subjectRumah Bersubsidien_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Terhadap Masa Berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Pada Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT-Science of Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
HAMMAL S.H - 140720201063-.pdf1.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.