Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/94299
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRATO, Dominikus-
dc.contributor.advisorJAYUS-
dc.contributor.authorJUNAGO, Fransiskus Xaverius-
dc.date.accessioned2019-11-14T01:18:14Z-
dc.date.available2019-11-14T01:18:14Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.nimNIM150720201043-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94299-
dc.description.abstractDalam kaitannya dengan kepastian hukum mengenai ketentuan Notaris merahasiakan isi akta termasuk para pihak dalam akta tersebut tidak melawan hukum, hal ini berdasarkan pasal 4, Pasal 16 ayat (1huruf f) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris mewajibkan notaris untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan pembuatan akta terhadap pihak manapun kecuali undang-undang menentukan lain, jo pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terdapat larangan membocorkan atau menyebarluaskan data dan informasi tentang harta yang diungkapkan Wajib Pajak. 2. Dalam kaitannya dengan Hak ingkar (verschoningsrecht) atas jabatan notaris, dalam pelaksanaan program pemerintah (pengampunan pajak) digunakan ketika menghadap kepada penyidik, Notaris diwajibkan untuk menjalankan rahasia jabatan yang merupakan amanah dari undang-undang dan sumpah jabatan untuk melakukan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menegaskan bahwa notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. 3. Terhadap hak ingkar atas jabatan notaris ada perlindungan hukumberdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang dimana dalam pasal tersebut notaris atau dalam hal ini sebagai pihak lain tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana sepanjang pihak lain tersebut dalam hal ini yaitu notaris melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan diatas adalah perlindungan hukum yang lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengaturhubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries: 150720201043;-
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectTax Amnestyen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Terhadap Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Program Tax Amnestyen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FRANSISKUS XAVERIUS JUNAGO,S.H. - 150720201043-.pdf1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.