Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/94117
Title: | Prosedur Pendaftaran Pendataan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Bondowoso |
Authors: | SUPRANOTO SUYUD, Mohammad Prayogi |
Keywords: | Pendaftaran Pendataan Pembayaran BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor |
Issue Date: | 22-Jul-2019 |
Series/Report no.: | 160903101051; |
Abstract: | Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. UPT Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kontributor penyumbang terbesar bagi Penghasilan Asli Daerah yaitu sebesar 75%, hal tersebut dapat terealisasikan apabila wajib pajak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019. Tujuan melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Bersama Samsat Bondowoso dan UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Bondowoso adalah untuk mengetahui Prosedur Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui kondisi bagaimana prosedur pendaftaran pendataan dan pembayaran BBNKB di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bondowoso dalam memberikan arahan kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya. Wajib Pajak sebelum melakukan proses pembayaran pajak BBNKB ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap pendaftaran, tahap pendataan dan tahap pembayaran. Pelayanan pendaftaran dan pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas kendaraan bermotor beserta identitas pemilik. Wajib pajak melengkapi identitas berupa KTP/SIM/Tanda jati diri yang sah dan fotokopi 1 lembar, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan diserahkan ke bagian loket pendaftaran untuk dilakukan pendataan. Setelah persyaratan lengkap wajib pajak akan diarahkan ke loket cek fisik untuk penggesekan Noka (nomor kerangka) Nosi (nomor mesin), meminta tanda tangan dan juga stempel. Wajib pajak yang telah melakukan cek fisik sudah bisa melakukan pembayaran pajak BBNKB di loket pembayaran, setelah proses pembayaran selesai wajib pajak tinggal menunggu proses pembuatan BPKB yang memakan waktu 3-5 hari. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 571/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember). |
URI: | http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94117 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Social and Political Sciences |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
MOHAMMAD PRAYOGI SUYUD - 160903101051-.pdf | 6.19 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools