Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93813
Title: | Pemungutan Pajak Pengahasilan Atas Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan ( Retribusi of Income Tax in the Transaction of Land and or Building) |
Authors: | DOMIKUS, Rato JAYUS MOHAMMAD, Iqbal Dahnan |
Keywords: | Pemungutan, Pajak Penghasilan Akta PPAT |
Issue Date: | 27-Jul-2018 |
Series/Report no.: | 160720201001; |
Abstract: | Pemungutan pajak pengahasilan atas jual beli tanah dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pemungutan pajak penghasilan (PPh) dibayar oleh wajib pajak diatur pada, Pasal 3 ayat (1): Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Penundaan penandatangan akta jual beli oleh PPAT sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1), menyebabkan konflik norma dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998, Pasal 22 yang mewajibkan PPAT menandatangi seketika akta yang dibuatnya. Saling bertentangan antara norma yang satu dengan yang yang lain dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain meneliti mengenai fungsi PPAT dalam pemungutan pajak penghasilan atas tanah dan bangunan, selanjutnya akan meneliti mengenai apakah pajak penjual hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar sebelum akta tertanda tangani oleh PPAT, dan meneliti mengenai pengaturan kedepan pemungutan pajak penghasilan jual beli atas tanah dan/ bangunan. Tipe penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum yang dimaksud adalah suatu proses menemukan aturan hukum, prinsip-prisip hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual serta pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini dalam rangka untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi diperlukan sumber bahan hukum primer dan skunder. Kesimpulan dalam tesis ini adalah Fungsi utama PPAT ditetapkan berdasarkan kewenangan atribusi yaitu pemberian wewenang yang baru kepada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum. Dalam pemungutan pajak penghasilan atas peralihan hak tanah dan bangunan PPAT memiliki 3 fungsi yang diatur dalam PP 34 Tahun 2016 yaitu: 1. Membuat akta peralihan hak ata tanah dan bangunan; 2. Memastikan pajak penghasilan telah terbayar sebelum PPATmenandatangani akta jual beli tanah dan atau bangunan yang dibuatnya; 3. Menyampaikan laporan mengenai akta yang yang dibuatnya ke Kantor pelayanan pajak setempat. Pemungutan pajak pengahasilan atas tanah dan/ bangunan sebelum akta tertandatangani PPAT bertentangan dengan keabsahan dan keautentikan akta PPAT. Hal tersebut menyebabkan kedudukan aktanya menjadi akta dibawah tangan dan bukan merupakan akta otentik, sehingga proses jual beli yang menjadi objek pemungutan pajak penghasilan dapat dikatakan belum terjadi. Akta PPAT haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 37 ayat 1, jual beli tanah dan/atau bangunan dikatakan sah dan mengikat apabila dilakukuan di hadapan PPAT, ketentuan lebih lanjut diatur pada PP No. 37 Tahun 1998 pasal 22, yang mana pada pasal terebut mensyaratkan akta jual beli diwajibkan tertandatangi seketika oleh seluruh pihak termasuk PPAT dan saksi-saksi. Konsep kedepan diperlukan adanya perubahan sistem pemungutan pajak penghasilan atas jual beli tanah dan/atau bangunan yang menerapakan prinsip kepastian hukum. Perlu adanya harmonisasi dengan dilakukannya perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) yang mengatur bahwasanya pembayaran pajak dilakukan sebelum ditandatangani oleh PPAT menjadi pembayaran pajak dilakukan setelah ditandatangani seluruh pihak termauk PPAT. Saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya dalam pemungutan pajak penghasilan atas jual beli tanah dan/atau bangunan, PPAT diberikan fungsi lebih yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak pengahasilan terkait pemberian penyuluhan dan penjelesan kepada pada pihak terkait dengan sistem pembayaran pajak penghasilan yang wajib dibayar tersebut. Demi tercapainya kepastiaan hukum perlu adanya perubahan sistem peraturan perundang-undangan pemungutan pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan yang mewajibkan penandatangan akta sebelum tertandatangani oleh PPAT menjadi kewajiban pembayaran setelah akta tertandatangani oleh PPAT. Harmonisasi peraturan perundangan pemungutan pajak penghasilan dengan peraturan perundangan lain dalam sistem hukum negara Republik Indonesia wajib diperlukan. Harmonisasi horizontal dilakukan dengan penyesuaian ketentuan pemungutan pajak penghasilan pada Pasal 3 ayat 1 PP No. 34 Tahun 2016 dengan PP No. 37 Tahun 1998 pasal 22. Dengan dilakukannya harmonisasi tersebut maka pertentangan dan ketidaksesuaian penandatangan akta PPAT dalam pemungutan pajak penghasilan dapat dihindari, dan prinsip kepastian dalam pemungutan pajak dapat tercapai. |
URI: | http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/93813 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
MOHAMMAD IQBAL DAHNAN-160720201001-.pdf | 1.21 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.