Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93608
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDEWI, Shomalia Sinta-
dc.date.accessioned2019-10-23T09:03:13Z-
dc.date.available2019-10-23T09:03:13Z-
dc.date.issued2019-06-19-
dc.identifier.nim150710101180-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/xmlui/handle/123456789/93608-
dc.description.abstractKetentuan Pasal 268 ayat 1 KUHAP yang menyatakan “upaya hukum peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan” tidak sesuai dengan asas kemanfaatan. Karena Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur jenis pidana secara umum, baik pidana penjara, kurungan, denda bahkan pidana mati. Jadi, tidak ada pengecualian didalamnya. Sedangkan pidana mati berbeda dengan pidana lainnya. Pasal ini tidak tepat dan tidak efisien jika diterapkan untuk eksekusi pidana mati yang permohonan PK nya dikabulkan sedangkan terpidana sudah terlanjur dieksekusi berdasarkan Pasal 268 ayat 1, maka hal ini tentunya sangat merugikan bagi terpidana dan ahli warisnya. Sedangkan suatu undangundang yang baik dan sesuai dengan asas kemanfaatan adalah undang-undang yang dapat memberikan kebahagian atau kesenangan serta keuntungan bagi manusia. Namun jika Pasal ini diterapkan bagi terpidana mati tentunya tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan penderitaan, kesedihan dan kerugian baik materiil maupun moril bagi terpidana dan ahli warisnya.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Peninjauan Kembalien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Konsekuensi Hukum Peninjauan Kembali Terhadap Eksekusi Pidana Matien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SHOMALIA SINTA DEWI-150710101180.pdf1.31 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools