Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93203
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorFARIDA, Lilik-
dc.contributor.authorPUTRI, Violita Ananda-
dc.date.accessioned2019-10-08T08:55:52Z-
dc.date.available2019-10-08T08:55:52Z-
dc.date.issued2019-10-07-
dc.identifier.nim160803101031-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93203-
dc.description.abstractBerdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di PT. PLN (Persero) UP3 Jember, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Prosedur Pelayanan Penyambungan Listrik Baru harus melewati beberapa proses yaitu diawali dengan Calon pelanggan mengajukan permohonan penyambungan listrik baru dengan cara yang mudah yaitu mengakses website Pasang Baru (PB) Online, kemudian calon pelanggan dapat menekan tombol pasang baru dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak PLN. Calon pelanggan yang setuju dengan semua syarat dan ketentuan penyambungan tersebut dapat menekan tombol “SETUJU”. Setelah itu, website Pasang Baru (PB) Online akan menampilkan form pengajuan permohonan penyambungan listrik baru. Calon pelanggan harus mengisi data yang diperlukan seperti nama, nomor identitas, alamat lengkap, dan daya yang dibutuhkan. Jika form telah terisi maka harus menekan tombol “simpan permohonan”, setelah itu calon pelanggan akan menerima email konfirmasi yang dikirim oleh petugas, dan langkah selanjutnya yaitu calon pelanggan melakukan verifikasi ulang dengan cara memasukkan kode konfirmasi pada website Pasang Baru (PB) Online. Setelah kode konfirmasi sudah valid dan permohonan pasang baru disetujui, maka calon pelanggan akan mendapatkan email kembali berupa Surat Ijin Penyambungan (SIP) yang didalamnya terdapat nomor agenda dan nomor registrasi guna keperluan pembayaran yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan. Sebelum melakukan proses pembayaran, calon pelanggan harus melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan calon pelanggan harus sudah mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti bahwa instalasi listrik yang dimiliki oleh pelanggan sudah siap dilakukan pemasangan 58 aliran listrik. Setelah proses tersebut dilakukan maka calon pelanggan harus menyelesaikan proses pembayaran yang telah disepakati pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik sebelumnya. Jika semua prosedur telah dilaksanakan maka tahap akhir yaitu proses penyambungan Kwh meter oleh petugas ke instalasi listrik milik pelanggan, dan selanjutnya aliran listrik siap digunakan oleh pelanggan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. 2. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan untuk membantu pihak PLN dalam menyelesaikan tugas-tugas kerja. Penulis ikut serta dalam menyelesaikan tugas bagian Transaksi Energi Listrik yaitu membantu pengecekan tahun kwh meter pada Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT), pengecekan penggantian kwh meter pada Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T), pengecekan pembelian token pada aplikasi Executive Information System (EIS), monitoring Perubahan Data Pelanggan (PDL) OLAP Per-Rayon, menginput data template logistik merek Hexing, membantu mengemas segel DNA, membantu membuat Berita Acara serah terima segel DNA, dan yang terakhir kegiatan tambahan yaitu Pelayanan Penggantian Kwh Meter Prabayar pada Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur pelayananen_US
dc.subjectPenyambungan listriken_US
dc.subjectPLN UP3 Jemberen_US
dc.titleProsedur Pelayanan Penyambungan Listrik Baru Pada PT.PLN (PERSERO) UP3 JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:DP-Company Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
VIOLITA ANANDA PUTRI - 160803101031.pdf4.8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.