Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93012
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorDIMYATI, Mohamad-
dc.contributor.authorROSYADINA, Nadia-
dc.date.accessioned2019-10-01T08:46:15Z-
dc.date.available2019-10-01T08:46:15Z-
dc.date.issued2019-10-01-
dc.identifier.nim160803102043-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93012-
dc.description.abstractBerdasarkan dari hasil Praktik Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jember, maka dapat disimpulkan bahwa dalam Administrasi Kredit Multiguna terdapat beberapa proses yang perlu dilalui serta dipenuhi kelengkapan berkasnya. Dalam pelaksanaan kredit yang perlu diketahui tentang Administrasi Kredit Multiguna yaitu calon nasabah harus melakukan konsultasi kredit terlebih dahulu dengan pihak kredit untuk mengetahui informasi tentang kredit multiguna. Nasabah harus melengkapi segala persyaratan dan mengisi surat permohonan pengajuan kredit multiguna serta bersedia menyampaikan data sebenar – benarnya dalam pengisian formulir – formulir kredit. Dari pihak kredit akan melakukan pengecekan berkas – berkas untuk mengetahui apa saja kekurangan persyaratannya, apabila ada kekurangan maka nasabah diharusnya untuk melengkapinya. Sehingga ketika persyaratan pengajuan kredit sudah terpenuhi maka dilanjutkan pada proses selanjutnya yaitu penginputan data calon nasabah untuk mengetahui apakah calon nasabah tersebut layak atau tidak diberikan kredit multiguna. Jika proses analisa sudah dilakukan maka proses selanjutnya penandatangan pada berkas – berkas kredit oleh pihak penyelia kredit, staff analisis kredit, dan pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jember sebagai proses persetujuan kredit yang diajukan oleh nasabah. Sebelum melakukan pencairan dana maka pihak Bank akan melengkapi persyaratan tambahan seperti Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit, Perjanjian Kredit, Schedule Angsuran, Analisa Kredit, Advis Perkreditan, Tanda Terima, Kuitansi Pencairan, Kuitansi Realisasi. Setelah dilakukan realisasi kredit maka selanjutnya adalah pengecekan kembali berkas – berkas yang telah terkumpul dan akan dilakukan penginputan data nasabah pada laporan keuangan data peminjam baru. Nasabah selanjutnya dapat melakukan pencairan dana kredit multiguna. Setelah melakukan pencairan dana maka nasabah harus membayar angsuran kredit setiap bulannya. Kegiatan yang dilakukan penulis dalam pelaksanaan administrasi kredit multiguna pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jember yaitu kegiatan pertama melengkapi berkas – berkas pengajuan kredit multiguna seperti memberi stempel pada kotak tanda tangan pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jember, memberi stempel pada tanggal realisasi kredit, melakukan pengisian berkas kredit meliputi nominal angsuran kredit perbulan, nomor perjanjian kredit, dan nomor rekening nasabah. Kegiatan yang kedua yaitu mengarsipkan berkas kredit multiguna seperti melakukan pengisian dan pengecekan berkas kredit multiguna yang akan diarsipkan pada box pengarsipan. Kegiatan yang ketiga yaitu memilah kuitansi kredit multiguna berguna untuk memudahkan penyimpanan pihak kredit. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengajuan kredit multiguna yang diajukan oleh nasabah sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAdministrasi Krediten_US
dc.subjectKredit multigunaen_US
dc.subjectBank pembangunan daerahen_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Kredit Multiguna pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur TBK Cabang Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:DP-Financial Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nadia Rosyadina - 160803102043.pdf3.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.