Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93006
Title: Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan Karaoke pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Authors: BOEDIJONO
FITRIA, Mita Mega
Keywords: Prosedur pajak
Pemungutan pajak
Pajak hiburan
Badan pendapatan
Pajak daerah
Issue Date: 1-Oct-2019
Abstract: Pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Pemaksimalan pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat di daerah tersebut. Salah satu pajak daerah yang berkembang adalah pajak hiburan karaoke. Pajak hiburan karaoke ini dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pengembangan potensi khususnya dalam pajak hiburan karaoke perlu dieksplor secara lebih, hal ini dapat dilihat dari perkembangan sektor hiburan karaoke didaerah Jember. Dan masih ada beberapa objek hiburan karaoke yang belum terdaftar dan hal tersebut berdampak pada kurangnya penerimaan pajak daerah. Peranan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai badan yang bertugas untuk memungut pajak hiburan karaoke yang dipungut oleh pengusaha-pengusaha hiburan karaoke dari pengunjung, hal ini telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Tarif yang dikenakan pada pajak hiburan karaoke sebesar 25% dari omset per bulan. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 889/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93006
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mita Mega Fitria-160903101011.pdf5.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.