Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/9297
Title: Prosedur Administasi Penagihan Rekening Listrik Pada PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan dan Jaringan Probolinggo
Authors: ARIS TRI WAHYUNI
Keywords: Rekening Listrik, PT. PLN (Persero)
Issue Date: 17-Dec-2013
Series/Report no.: 080803101018;
Abstract: Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jaringan kota Pasuruan, Unit Pelayanan Jaringan kota Probolinggo maka dapat di ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1) Untuk pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan, PT. PLN (Persero) mencetak rekening listrik agar pelanggan tahu berapa besar biaya pemakaian tenaga listrik yang telah dipakai selama 1 bulan, selain itu rekening listrik juga digunakan sebagai tanda bukti pembayaran. 2) Rekening listrik yang sudah tercetak oleh PT. PLN (Persero) diserahkan atau dibagi ke tempat pembayaran (Payment Poin) yang sudah ada. Untuk penagihan rekening ini Kantor PLN bekerjasama dengan pihak lain yaitu Bank, Kantor Pos, PT. Pos, PPOP yang ada. Semuanya ini untuk mempermudah pelanggan apabila ingin membayar rekening. 3) PT. PLN (Persero) juga menyediakan Penjualan Listrik Prabayar (Token) dan Pasca prabayar. Pembayaran Listrik Prabayar (Token) yaitu pembayaran yang digunakan menggunakan pulsa di rekening listrik yang tidak setiap bulannya untuk membayar. Kode 20 digit yang dimasukan ke meter listrik prabayar, Sehingga dapat menyalurkan sejumlah meter (Kwh) listrik ke instalasi. Sedangkan Pasca Prabayar yaitu pembayaran listrik yang tiap bulannya dilihat pada ukuran meternya yang diperhitungkan dalam pembayaran rekening listrik. 4) Pembayaran rekening listrik menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN (Persero) mulai tanggal 1 s.d. 20. Jika pembayaran rekening listrik melewati batas waktu yang telah ditetapkan , maka pelanggan akan diberi surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik dan per meternya diganti dengan listrik prabayar (migrasi). Apabila sudah akan memasuki bulan berikutnya belum juga dilunasi maka PLN berhak melakukan pembongkaran atau pemutusan sambungan tenaga listrik dan mengambil seluruh instalasi PLN.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9297
Appears in Collections:DP-Company Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Aris T. Wahyuni_1.pdf71.87 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.