Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/92929
Title: Prinsip Kemanfaatan Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah
Authors: SUSANTI, Dyah Ochtorina
ANDINI, Pratiwi Puspitho
WULANDARI, Aisyah
Keywords: Pembiayaan Rumah
Akad Musyarakah Mutanaqishah
Issue Date: 24-Sep-2019
Series/Report no.: 150710101447;
Abstract: Hasil penelitian dari penulisan ini bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang sudah pasti tidak bertentangan dengan syariat Islam, selain itu juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. musyarakah mutanaqisah dapat disandarkan pada ketentuan yang ada didalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, selain itu juga terdapat beberapa aturan diantaranya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah yang memuat tentang ketentuan akad, serta rukun dan syarat musyarakah mutanaqishah. Dan juga Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah yang memuat hak dan kewajiban para mitranya serta Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Dan disebutkan dalam Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bank Indonesia, maka dari itu fatwa-fatwa tersebut berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Prinsip kemanfaatan dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah sesuai dengan prinsip utility karena memberikan kemashlahatan umat dan prinsip tersebut dijadikan sebagai dasar moralitas. Dalam hukum Islam, musyarakah mutanaqishah memenuhi ketentuan tentang lima unsur pokok maqashid syari’ah jika dikaitkan dengan produk dan operasional perbankan syariah, bentuk nyata kemanfaatan dari musyarakah mutanaqishah terwujud karena melindungi lima unsur tujuan hukum yaitu melindungi agama, akal pikiran, jiwa, harta, dan keturunan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, landasan hukum musyarakah mutanaqisah dapat disandarkan pada ketentuan yang ada didalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, selain itu juga terdapat beberapa aturan diantaranya Pembiayaan musyarakah mutanaqisah dapat disandarkan pada ketentuan yang ada didalam AlQur’an dan Al-Hadist, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, Fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Fatwa DSN No. 17/DSNMUI/IX/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kedua, pembiayaan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah sudah terbukti sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan juga sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang sudah pasti tidak bertentangan dengan syariat Islam, jadi untuk nasabah tidak akan khawatir terjadinya transaksi yang mengandung unsur gharar dan riba. Prinsip kemanfaatan pada akad musyarakah mutanaqishah terlihat dari terwujudnya tujuan hukum (maqashid syari’ah) yang merupakan unsur mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam kehidupan, baik untuk dunia maupun untuk kehidupan akhirat. Sudah sesuai pula dengan prinsip utility atau prinsip kegunaan, karena para pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Saat terdapat kerugian, maka akan dibagi sesuai porsi nisbah yang disepakati para pihak, jadi tidak akan ada pihak yang dirugikan karena sikap tranparansi dari awal pembuatan akad.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92929
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
AISYAH WULANDAR I -150710101447_.pdf1.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools