Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/92919
Title: | Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Modal terhadap Perjanjian Kerjasama dalam Pembukaan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit secara Lisa |
Authors: | RATO, DOMINIKUS HASANAH, Ellya |
Keywords: | Perlindungan Hukum Pemilik Modal Perjanjian kerjasama Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit |
Issue Date: | 23-Sep-2019 |
Abstract: | Pada perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis kasus yang terjadi Junaidi dengan Sukamto Handoko yang pada awalnya adalah tentang kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit seluas ± 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) di Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Pada kerjasama tersebut, perjanjian kerjasama hanya terjadi secara lisan saja. Pada bulan Februari 2011, Junaidi telah mengeluarkan modal sebesar ± Rp409.051.569,00 (empat ratus sembilan juta lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah). Modal yang telah dikeluarkan Junaidi sudah banyak, Junaidi pun meminta kepada Sukamto Handoko agar kesepakatan secara lisan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang mana draftnya telah Junaidi siapkan dan berikan kepada Sukamto Handoko untuk dikoreksi.. Hal ini juga dimaksudkan menjadi Legal Problem apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, Apakah Perjanjian kerjasama secara lisan mempunyai kekuatan mengikat para pihak Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemilik modal dalam perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara lisan yang dapat memberikan kepastian hukum. Ketiga, Bagaimana dasar ratio decidendi putusan hakim perjajian kerjasama pemilik modal yang dilakukan secara lisan. Metode pada penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – Undang, pendekatan konseptual dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui memahami dan menguraikan perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara lisan telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, untuk mengetahui memahami dan menguraikan perjanjian kerjasama secara lisan mempunyai kekuatan mengikat para pihak, untuk mengetahui memahami dan menguraikan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik modal dalam perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara lisan yang dapat memberikan kepastian hukum Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Kekuatan hukum mengikatnya perjanjian kerjasama secara lisan terhadap para pihak juga harus melihat pada moral antara indvidu dan asas kepercayaan serta kejujuran antar pihak dalam melakukan perbuatn hukum, perjanjian lisan tersebut diakui keberadaannya atau eksistensinya oleh Penggugat maupun Tergugat namun ada ketidak sesuaian poin-poin atau isi dari perjanjian tersebut, karena pihak Tergugat menyangkal isi perjanjian sebagaimana Penggugat sampaikan di sidang pengadilan. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pemilik modal dalam perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara lisan adalah dengan mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang tentunya harus didukung oleh bukti yang kuat atas apa yang didalilkan dalam gugatan. Sangat jelas bahwa perjanjian lisan merupakan kesepakatan tidak tertulis antara para pihak yang berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, antara kedua belah pihak tidak tercipta adanya “kesepakatan” yang merupakan syarat sahnya perjanjian karena masing-masing pihak telah mengabaikan hal-hal yang menjadi kewajiban. Dan sangat jelas bahwa perjanjian secara lisan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan menjadi sulit ketika timbul sengketa atau ketidaksesuaian pendapat. Ketiga, Perjanjian lisan mempunyai konsekwensi kekuatan hukum yang mengikat yang diikuti perlindungan hukum bagi para bagi para pihak tentunya kepada syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPer. Demikian halnya dengan perjanjian lisan juga mempunyai konsekwensi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bahkan dapat menjadi batal demi hukum manakala perjanjian lisan tersebut tidak diakui oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian maupun tidak adanya kesesuaian atau kesepakatan terhadap isi perjanjian yang disangkal oleh salah satu pihak. Berdasarkan dari hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain ; Pertama, Hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam suatu bingkai perjanjian dan melihat moral serta asas kepercayaan serta kejujuran antar individu, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam bentuk wanprestasi. Demikian halnya dengan perjanjian lisan. Kedua. Hendaknya pihak penggugat dapat mempersiapkan bukti-bukti yang baik dan kuat sehingga dapat menguatkan gugatannya di pengadilan. Demikian halnya dengan tergugat dapat mempersiapkan bukti-bukti di persidangan untuk menyangkal gugatan di persidangan untuk membuktikan ia tidak bersalah melakukan wanprestasi.Oleh karena itu, pemahaman hak dan kewajiban serta pelaksanaannya dengan baik dan benar akan membawa keseimbangan perjanjian bagi kedua belah pihak. Ketiga, Hendaknya pada semua masyarakat agar terlebih berhati - hati dalam melakukan perbuatan hukum, akan baiknya dituangkan dalam bentuk tulisan dan lebih berfikir lagi dalam melakukan kesepakatan secara lisan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92919 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
ELLYA HASANAH, S.H. - 140720201036.pdf | 2.31 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.