Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/92392
Title: Prosedur Pelaporan E- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan pada CV. Kecantikan Jember
Authors: Wicaksono, Galih
Sirikit, Elma
Keywords: Pelaporan E- SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Badan
Jember
CV. Kecantikan
Issue Date: 2-Sep-2019
Abstract: Seiring berkembangnya teknologi informasi dan sistem informatika, Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas melayani wajib pajak dan masyarakat menerapkan pelayanan pajak secara online, salah satunya dalam melakukan pelaporan pajak. Aplikasi e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan merupakan aplikasi berbasis komputer dari Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat tahun 2015 untuk wajib pajak badan dalam mempermudah membuat dan melaporkan e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1771. Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan 09 Maret 2019. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di CV. Kecantikan adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan tentang pelaporan eSPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan pada CV. Kecantikan Jember. Ada beberapa langkah sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan menggunakan aplikasi e-SPT yaitu, mendownload dan menginstall aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian pengisian SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan data laporan keuangan Laba Rugi dan Neraca, Daftar Jumlah Peredaran Bruto, Daftar Penyusutan, Bukti Potong dan dokumen lainnya. Setelah melakukan pengisian, kirim SPT dalam bentuk file CSV beserta lampiran-lampirannya melalui e-Filing di website www.djponline.pajak.go.id dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92392
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Elma Sirikit-160903101024_compressed.pdf7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.