Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/92147
Title: Kekuatan Pembuktian Kesaksian Anak Pada Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Di Depan Umum (Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2014/Pn.Lht) the Strengh of Proofof a Child’s Testimony on a Criminal Offenses Committed in Public (Verdict Number: 354/Pid.Sus/2014/Pn.Lht)
Authors: SAMSUDI
PRIHATIN, Dodik
SANDRE, Briyan Joshua De
Keywords: Anak
aset bangsa
penerus bangsa
objek
tindak pidana
fisik anak
pelaku
Issue Date: 23-Aug-2019
Series/Report no.: 140710101344;
Abstract: Anak merupakan salah satu aset bangsa yang besar sebagai penerus bangsa, akan tetapi seringkali anak dijadikan objek dari nafsu pelaku tindak pidana karena selain keadaan fisik anak yang lebih lemah dari pelaku, anak seringkali takut untuk melaporkan hal yang dialaminya sehingga susah untuk membuktikan kejahatan dari pelaku tindak pidana pencabulan dikarenakan seringkali dianggap bahwa anak tidak memiliki kekuatan pembuktian pada kesaksiannya dikarenakan usianya yang dibawah umur dan karenanya ia tidak dapat disumpah di depan persidangan. Putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 345/Pid.Sus/2014/PN.Lht Dengan terdakwa Wanli bin Marusin Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Wanli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan. Permasalahan hukum yang telah penulis identifikasi menghasilkan rumusan masalah yang penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu pertama, Apakah anak masuk dalam kualifikasi saksi menurut ( Putusan nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht) jika dilihat dari pasal 171 KUHAP, serta kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam (Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht) sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau bukubuku hukum yang berkaitan. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah bahwa saksi korban anak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan absolut karena saksi korban anak tersebut memiliki atau memenuhi syarat materiil yaitu dia melihat,mendengar atau mengalami sendiri kejadian peristiwa pidana yang menimpa padanya, dan juga apa yang ia sampaikan di depan persidangan memiliki kesesuaian dengan saksi lainnya akan tetapi saksi korban dan walaupun anak ini didengar keterangan nya, kesaksian anak tersebut menjadi alat bukti petunjuk bagi hakim sesuai pasal 171 KUHAP yang merupakan pengecualian dari pasal 185 KUHAP.kedua bahwa pertimbangan hakim di dalam memutus perkara telah sesuai dengan fakta di persidangan dan sesuai dengan pasal 183 KUHAP karena walaupun di dalam pembuktian yang dilakukan, jaksa penuntut umum mengajukan beberapa alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti,dimana setiap alat bukti yang diajukan terdapat persesuaian walaupun saksi yang dihadirkan adalah saksi anak dan hanya memenuhi sebagai alat bukti petunjuk, sehingga hakim dalam memutus perkara a-quo sesuai dengan pasal 183 KUHAP yaitu dengan alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa yang daripadanya timbul keyakinan hakim.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92147
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BRYAN JOSHUA DE SANDRE - 140710101344-.pdf1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools