Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91885
Title: Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero
Authors: IRIYANTO, Echwan
SAMOSIR, Samuel Saut Martua
BURROHIM, Habi
Keywords: Kerugian Keuangan Negara
Korupsi
Badan Usaha Milik Negara
BUMN
Issue Date: 19-Aug-2019
Series/Report no.: 150710101361;
Abstract: Pemberantasan Korupsi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero selalu melahirkan masalah dalam penerapannya. Hal ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan kedudukan kekayaan BUMN Persero. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengklasifikasikan kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara. Namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan kekayaan BUMN bukan bagian dari keuangan negara karena prinsip pemisahan kekayaan pemegang saham dengan perusahaan. Pertentangan aturan ini melahirkan ketidakpastian hukum dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam BUMN. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama adalah kekayaan BUMN Persero merupakan bagian dari keuangan negara. Permasalahan kedua adalah pertimbangan hakim tentang unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Putusan No.1144 K/Pid/2006 telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penggunaan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual menjadi landaan utama penulis dalam melakukan analisis terhadap permasalahan di atas. Yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji substansi peraturan perundang-undangan atas dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini dalam konsistensinya dengan asas-asas yang ada. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan Pertama, dapat diketahui bahwa Hukum keuangan negara mengklasifikasikan kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara. Hal ini didasarkan pada ruang lingkup keuangan negara yang mengklasifikasikan kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara. Kesimpulan Kedua adalah Pertimbangan hakim tentang unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Putusan No.1144 K/Pid/2006 tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Pandangan ini didasarkan pada nilai agunan yang dijaminkan oleh PT CGN jauh melebihi nilai kredit yang diajukan. Penelitian ini diakhiri dengan saran penyesuaian aturan dalam pemberantasan korupsi, khususnya terhadap korupsi yang melibatkan BUMN Persero. Persesuaian ini utamanya harus dilakukan terhadap status kekayaan BUMN Persero dalam keuangan negara, mengingat antara rezim hukum pemberantasan korupsi, hukum keuangan negara, serta hukum korporasi mengandung kontradiksi satu sama lain seputar kedudukan kekayaan BUMN Persero dalam keuangan negara
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91885
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
HABI BURROHIM-150710101361_.pdf1.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools