Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91838
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorWulandari, Deasy-
dc.contributor.authorAnbarda, Nur Atmaja-
dc.date.accessioned2019-08-16T01:34:53Z-
dc.date.available2019-08-16T01:34:53Z-
dc.date.issued2019-08-16-
dc.identifier.nim160803102026-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91838-
dc.description.abstractSejak adaya lelang melalui internet masyarakat jadi mudah mengikuti lelang tanpa ada batasan dari mana pihak tersebut berasal, dengan adanya lelang internet hasil yang didapatkan oleh pihak yang melakukan lelang akan semakin maksimal dikarenakan pilihan tawaran akan semakin tinggi karena bisa berasal dari manapun tanpa adanya batasan. Proses lelang pun akan lebih mudah karena sudah banyak perusahaan penyedia jasa lelang online. Perihal pelaksanaan lelang melalui eksekusi barang jaminan, masyarakat perlu memiliki informasi yang jelas. Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terjun langsung kepada masyarakat untuk melakukan sosialisasi mengenai prosedur penyelesaian kredit macet melalui lelang untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas yang awal mulanya tidak tahu sehingga masyarakat luas tersebut mengerti dan memahaminya. Terutama melakukan sosialisasi kepada pihak kreditur (bank) yang memberikan kredit kepada debitur (masyarakat). Pihak kreditur (bank) mengajukan lelang atau penjualan secara umum di KPKNL agar barang jaminan tersebut cepat terjual, karena dengan cara tersebut resiko kerugian bank dapat diminimalisir. Masyarakat yang memiliki usaha yang baru berkembang, memilih tidak mengikuti lelang karena menghindari prosedur yang di anggap sulit. Fenomenanya prosedur mengikuti lelang sangatlah mudah, tidak seperti apa yang dipikirkan oleh masyarakat. Padahal dengan mengikuti lelang, barang jaminan yang dilelang akan cepat terjual dengan harga yang tinggi, maka resiko kerugian dapat diminimalisir akibat kredit macet. Sehingga masyarakat perlu informasi lebih jelas mengenai penyelesaian kredit macet melalui lelang, agar masyarakat paham dan lebih mudah dalam penyelesaian apabila mengalami permasalahan kredit macet. Penyelesaian kredit macet tidak hanya dilakukan di KPKNL saja, tetapi juga bisa di dunia perbankan. Di perbankan cara penyelesaian kredit macet yaitu secara damai atau melalui jalur pengadilan. Jika penyelesaian hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya bank dan debitur menjual jaminan secara bersama-sama baik dibawah tangan maupun melalui lelang umum untuk mendapatkan harga terbaik yang dilakukan oleh KPKNL. Di KPKNL cara penyelesaian melalui lelang atau penjualan secara terbuka. Penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi barang jaminan dapat melalui 2 (dua) cara yaitu lelang hak tanggungan (barang tidak bergerak) atau lelang jaminan fidusia (barang bergerak). Dalam melakukan penyelesaian melalui lelang aspek hukum terjamin, cepat dan ekonomis, terbuka dan obyektif, dan harga optimum. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Direktorat Jenderalen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKredit Maceten_US
dc.subjectLelang Eksekusi Barang Jaminanen_US
dc.titleProsedur Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Eksekusi Barang Jaminan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:DP-Financial Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nur Atmaja Anbarda - 160803102026 Sdh.pdf5.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.