Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91666
Title: Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada CV. Kecantikan
Authors: Wicaksono, Galih
PUSPITA, Dewi Rahma
Keywords: CV. Kecantikan
Penyetoran Pajak Penghasilan Final
Issue Date: 12-Aug-2019
Series/Report no.: 160903101021;
Abstract: Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto tertentu. Pajak penghasilan tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (Empat milliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan, mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, dan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91666
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dewi Rahma Puspita-160903101021_1.pdf7.65 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.