Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91217
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIkarini Dani Widiyanti-
dc.contributor.advisorNuzulia Kumala Sari-
dc.contributor.authorSISWOYO, Kavin Emianto-
dc.date.accessioned2019-06-12T03:00:08Z-
dc.date.available2019-06-12T03:00:08Z-
dc.date.issued2019-06-12-
dc.identifier.nim110710101121-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91217-
dc.description.abstractPenanaman modal merupakan salah satu cara dalam kegiatan berinvestasi. Dimana Investasi sendiri merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk dijadikan suatu modal baik berupa dana, barang, atau jasa, sehingga dapat menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang bagi investor. Kegiatan ini dilakukan oleh para investor, baik itu investor asing yang dananya bersumber dari pembiayaan luar negeri, maupun investor dalam negeri yang dananya bersumber dari pembiayaan dalam negeri, yang terdiri dalam berbagai macam bidang usaha yang terbuka dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Kegiatan Penanaman Modal juga merupakan salah satu cara yang digunakan sebagai pergerakan pertumbuhan ekonom di suatu Negara dan dapat juga membangkitkan kegiatan ekonomi baru seperti didalam sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, pembangunan industri, perdagangan, dan jasa-jasa. Serta dapat mendorong peningkatan sumber pertumbuhan ekonomi lainnya dalam bentuk peningkatan ekspor dan konsumsi dalam negeri serta dapat menarik tenaga kerja. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang di dorong oleh penanaman modal yang kuat akan lebih menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi jangka panjang di suatu negara. Di dalam kegiatan penanaman modal dikenal salah satu prinsip dasar yang dinamakan Prinsip National Treatment, yang merupakan salah satu acuan utama khusunya dalam kegiatan investasi antar negara-negara. Prinsip national treatment Adalah salah satu cara perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara dalam suatu kegiatan penanaman modal, baik itu penanam modal yang berasal dari dalam negeri atau penanam modal asing. Seperti yang dijelaskan di dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara”. Artinya national treatment ini memiliki maksud perlakuan yang sama atau merupakan aturan non diskriminasi, baik itu terkait pelayanan tentang perpajakan, tarif, maupun pungutan lainnya. Regulasi yang ada di Indonesia saat ini pada hakekatnya sudah termasuk regulasi yang dianggap paling tepat sebagai ketentuan yang mengatur semua kegiatan yang berkaitan dengan Penanaman Modal atau Investasi di Indonesia. Karena Regulasi yang ada di Indonesia selalu terus di perbharui mulai dari Undang- Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dulunya sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan mengenai tata cara penanaman modal asing dan penanman modal dalam negeri diatur secara terpisah. Sekarang sudah diatur menjadi satu di dalam satu undang-undang saja, yang tentunya pasti sudah lebih kompleks mengikuti perkembangan yang ada sekarang. Selain itu juga peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Sudah lebih menjelaskan tentang Daftar Negatif Investasi. Dimana Regulasi-regulasi yang ada di Indonesia selalu menganut atau merujuk pada aturan atau prinsip-prinsip yang ada di dunia Internasional, seperti ketntuan WTO, GATT ,atau TRIMS Agreement, khususnya yang berkaitan dengan prinsip sentral yaitu perlakuan sama atau non diskriminasi, yang dalam pembahasan kali ini sering disebut sebagai Prinsip National treatment. Namun berkaitan dengan regulasi yang ada di Indonesia, ada dua (2) hal yang masih dianggap sebagai pelanggaran Prinsip National treatment ini. Yang pertama Local Content Requirement yaitu Persyaratan untuk membeli atau kewajiban untuk menggunakan produk-produk lokal oleh perusahaan. Yang Kedua Trade Balancing Policy yaitu pembelian atau penggunaan produk impor yang dikaitkan dengan jumlah atau nilai produk lokal yang diekspor. Sehingga perlu di tinjau dan di kaji kembali berkaitan dengan hal tersebut. Karena dimungkinkan akan menimbulkan permasalahan kembali di kemudian hari seperti hal nya kasus mobil nasional yang pernah Indonesia alami dulu. Bentuk realisai Prinsip National treatment yang dilakukan dalam kegiatan penanaman modal khusunya di indonesia memiliki beberapa cara di antaranya: Penanaman Modal secara langsung atau direct investment, yaitu kegiatan penanaman modal, yang modalnya diinvestasikan secara langsung kedalam bidang usaha tertentu berupa uang, barang, modal, jasa. Yang kedua Penanaman Modal secara Tidak Langsung atau inderect investment. Yaitu kegiatan penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung kedalam bidang usaha tertentu, tetapi dengan melalui mekanisme atau sistem investasi lainnya, seperti lembaga pasar modal. Atau disebut juga sebagai portofolio Realisasi Prinsip National Treatment dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia sesungguhnya tidak menutup semua kemungkinan bagi Indonesia untuk memajukan Industri Nasional. Karena pada dasarnya di dalam undang-undang dasar 1945 di jelaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya selama kegiatan investasi ini masih bisa menghasilkan suatu hal yang dapat menguntungkan bagi rakyatnya, penanaman modal khusunya investor asing masih di perbolehkan melakukan kegiatannya di Indonesia. Disatu sisi Pemerintah Indonesia juga harus tetap memikirkan terkait kepastian hukum bagi investor asing atau para penanam modal asing yang akan melakukan kegiatannya di indonesia dengan teteap megang prinsip non diskriminasi ini atau Prinsip National treatment. Agar tidak ada yang merasa dirugikan pada salah satu pihak oleh prinsip tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectNational Treatmenten_US
dc.subjectPenanaman Modal Asingen_US
dc.titlePrinsip National Treatment Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KAVIN EMIANTO SISWOYO-110710101121.pdf915.54 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools