Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91108
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAnggraini, R.A. Rini-
dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmad-
dc.contributor.authorAJIWIJAYA, BARLIAN ARY-
dc.date.accessioned2019-06-08T00:44:55Z-
dc.date.available2019-06-08T00:44:55Z-
dc.date.issued2019-06-08-
dc.identifier.nim140710101359-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91108-
dc.description.abstractPembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung-jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Kabupaten Bondowoso sebagai daerah yang cukup potensial dikembangkan menjadi daerah yang berotonomi, sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini ditunjang dari berbagai segi yang cukup mendukung, diantaranya segi geografis, demografis maupun sarana dan prasana yang dimiliki sehingga dapat menjadi sumber keuangan daerah yang potensial di Kabupaten Bondowoso. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana wewenang Bupati Bondowoso dalam pengelolaan keuangan daerah dan Bagaimana upaya Bupati Bondowoso dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana upaya Bupati Bondowoso dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan memahami kewenangan Bupati kabupaten Bondowoso dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan Bupati Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana Desa Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2017. Berdasarka penelitian yang telah diuraikan penulis dapat menuliskan kesimpulan bahwa Wewenang Bupati Bondowoso dalam Pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara pengalokasian dana desa, tata cara penghitungan dana desa, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. Hal yang paling ditekankan dalam pengelolaan oleh Bupati Bondowoso adalah Laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah atau Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso yang menyangkut 2 hal: Pertama, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah serta menginformasikan kepada masyarakat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014); kedua, menyampaikan laporan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 jo. Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005), dimana Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah sesuai dengan Perturan yang telah di sampaikan di atas. Salah satu upaya Pemerintah adalah mensejahterakan masyarakatnya akan tetapi bila tidak ditunjang dengan kedisiplinan Pemerintah dalam memberikan dana APBD, maka proses kesejahteraan masyarakat, pembangunan desa, akan terhambat, jadi faktor yang mempengaruhi keuangan daerah di Kabupaten Bondowoso salah satunya yaitu keterlambatan pencairan dana APBD dari pusat, dimana : Mengenai keterlambatan pemberian APBD memiliki penyebab dan akibat yang berdampak pada terlambatnya proses pembangunan di daerah. Permasalahan timbul ketika keterlambatan penetapan APBD menyebabkan program-program pembangunan yang seharusnya manfaatnya bisa dirasakan masyarakat menjadi tertunda. Masalah lain yang dirasakan juga oleh masyarakat adalah berkurangnya jatah pembangunan yang seharusnya diterima. Hal ini terkait dengan adanya sanksi pemotongan DAU atau tertundanya pencairan karena daerah terlambat menyerahkan APBD-nya. Sedangkan di sektor lainnya. Berdasarkan pembahasan diatas maka seharusnya Pada tahapan pencairan dana APBD selanjutnya membina hubungan yang harmonis dan antara Bupati Bondowoso (eksekutif) dengan DPRD (legislatif) dan perlu dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. Kedua belah pihak tersebut harus memahami tujuan dari penyusunan APBD bagi pelaksanaan pemerintahan dan setiap unsur yang terlibat haruslah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam penyusunan APBD agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dana APBD. Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bondowoso dapat terwujud lebih efektif lagi apabila ditunjang peran serta masyarakat, kualitas aparat pengelola keuangan daerah, serta didukung fasilitas untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terhadap perangkat aturan khususnya yang berkaitan pengelolaan keuangan daerah dan dilakukan pendidikan teknis fungsional aparat serta pengadaan sarana yang memadai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBupati Bondowosoen_US
dc.subjectPengelolaan Keuangan Daerahen_US
dc.titleWewenang Bupati Bondowoso dalam Pengelolaan Keuangan Daerahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BARLIAN ARY AJIWIJAYA-140710101359_compressed.pdf688.51 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools