Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/9104
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDevi Oktarina-
dc.date.accessioned2013-12-16T04:41:29Z-
dc.date.available2013-12-16T04:41:29Z-
dc.date.issued2013-12-16-
dc.identifier.nimNIM090803102038-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9104-
dc.description.abstractModernisasi Administrasi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Modernisasi Sebelum Administrasi Perpajakan terjadi pada saat Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan Nasional. Hal tersebut sesuai dengan Self Assessment yang dianut dalam Sistem perpajakan Indonesia. Dengan adanya modernisasi admistrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dapat terlihat jelas dengan adanya perubahan dari struktur organisasi. Pada saat modernisasi sebelum administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh Orang Pribadi, Seksi PPh 21, dan Seksi PPN & PTLL. Modernisasi Sesudah Administrasi Perpajakan yang telah melakukan reformasi sejak 1983 oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu sejak dirubahnya Of cial Assesment menjadi Assesment. Dengan adanya modernisasi sekarang ini sebenarnya adalah suatu kombinasi untuk mere-form kedalam, karena memang perbedaan antara Dirjen Pajak dengan Instansi lainnya adalah bahwa kita tidak bisa dikatakan berhasil kalau hanya mereform kedalam, tetapi kita juga harus berhasil meyakinkan masyarakat. Sedangkan pada saat modernisasi sesudah administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Pelayanan, Seksi Penagihan, Seksi Pemeriksaan, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultan. Tujuan modernisasi administrasi perpajakan yaitu : a. Tercapainya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang tinggi b. Tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap administrasi perpajakan yang tinggi c. Tercapainya tingkat produktifitas pegawai pajak yang tinggi 70 MANFAAT MODERNISASI BAGI WAJIB PAJAK Secara singkat, program modernisasi diharapkan dapat memberi manfaat bagi Wajib Pajak sebagai berikut : 1. Pelayanan yang lebih baik, terpadu, dan personal, melalui: 2. Penerapan dan penegakan GOOD GOVERNANCE di semua lini 5.1.2 Proses Pembayaran Pajak Dan Penyelesaian Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN : a. Wajib Pajak yang wajib Membayar/Menyetor & Meloporkan PPN b. Wajib Pajak yang wajib setor oleh PKP dan pemungut PPN c. Dimana Tempat Pembayaran/penyetoran pajak d. Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN e. Kapan Saat Pelaporan PPN f. Sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak 5.2 Saran a. Kita sebagai warga Indonesia yang baik maka wajib membayar pajak tepat pada waktunya b. Untuk lebih meningkatkan kualitas yang lebih baik dari pada sebelumnya c. Untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga Wajib Pajak akan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh KPP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102038;-
dc.subjectPAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Financial Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Devi Oktarina - 090803102038_1.pdf3.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.