Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90917
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorDyah Ochtorina Susanti-
dc.contributor.advisorEmi Zulaika-
dc.contributor.authorAROFATIN, Dewi-
dc.date.accessioned2019-05-20T02:17:11Z-
dc.date.available2019-05-20T02:17:11Z-
dc.date.issued2019-05-20-
dc.identifier.nim110710101041-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90917-
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini yang berjudul “Pemberian Harta Melalui Hibah Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Sah Menurut Hukum Waris Islam pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kasus yang dialami ahli waris Bapak Kondur dan Bu Kondur yang tidak mendapatkan harta waris dari pewaris, karena pewaris telah menghibahkan harta kekayaannya ke anak angkatnya yang bernama Pak Kediman. Setelah mengetahui bahwa harta kekayaan telah beralih atas nama anak angkat maka, cucu dari ahli waris menyamping mengajukan gugatan ke Peradilan Agama Banyuwangi. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yakni : pertama, bagian yang dapat diperoleh anak angkat dalam wasiat wajibah, kedua, akibat hukum jika orang tua angkat memberikan hibah harta kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yang sah, ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya terhadap harta waris dari pewaris. Adapun tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metodologi yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Bab 2 yang berisi Tinjauan Pustaka yang memuat uraian sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini mencakup pengertian harta waris, hibah menurut hukum islam, pengertian hibah, rukun dan syarat hibah, anak angkat, pengertian anak angkat, pewaris dan ahli waris, pengertian pewaris, dan pengertian ahli waris. Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang tercantum dalam bab 3. Pembahasan pertama bagian yang dapat diperoleh anak angkat dalam wasiat wajibah yaitu anak angkat memperoleh 1/3 dari harta waris si pewaris. Pembahasan yang kedua mengenai akibat hukum jika orang tua angkat memberikan hibah harta kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yang sah didalam pembahasan ini membahas mengenai Berdasarkan uraian diatas untuk dapat mengetahui ada atau tidaknya suatu akibat hukum, maka harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut : Ada perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau terdapat perbuatan, yang akibatnya telah diatur dalam aturan yang berlaku atupun hukum yang berlaku dan ada perbuatan yang bersinggungan dangan adanya hak dan kewajiban yang telah diatur dalam undang – undang. Upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya terhadap harta waris dari perwaris. Adanya kekuasaan absolut dan relative yang dimiliki hakim untuk menangani masalah dalam Peradilan, mediasi dan gugatan. Bab IV Penutup terdapat kesimpulan dan saran Berdasarkan uraian – uraian yang telah dikemukakan sebelumnya, dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut a. Bagian yang dapat diperoleh anak angkat dalam wasiat wajibah ialah 1/3 dari seluruh harta warisan yang dimiliki oleh orang tua angkatnya terdapat dalam pasal 209 ayat 2 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Hukum Islam. Anak angkat tidak mendapat hibah dari orang tua angkatnya melainkan Wasiat Wajibah. b. Akibat hukum jika penghibahan seluruh harta bertentangan dengan pembagian harta kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yang sah akan perselisihan sengketa dalam kasus yang saya angkat. Ada akibat hukum antara pewaris dengan ahli waris serta anak angkat yang mendapatkan hibah harta dari orang tua angkatnya. Para Jumhur Ulama mengatakan: tidak diperbolehkan menghibahkan seluruh harta, orang yang menhibahkan seluruh hartanya kepada sebagian anaknya tanpa memberi apa – apa kepada sebagian anaknya yang lain, bahwa hukum perbuatan seperti itu adalah makruh. c.Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya terhadap harta waris dari pewaris ialah melakukan mediasi dan gugatan ke Peradilan Agama apabila itu menyangkut perkara hukum islam sedangkan upaya hukum yang menangani ranah hukum perdata maka akan dilakukan di Pengadilan Negeri kota yang terjadi perkara perselisihan tersebut. Penyelesaian sengketa pertama yang dilakukan adalah mediasi lalu gugatan untuk jalan apabila, dalam mediasi tidak mendapatkan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan sengketa. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat penulis berikan beberapa saran sebagai berikut: (1) ahli waris dapat menerima keputusan hukum terkait wasiat wajibah yang diterima oleh anak angkat sebesar 1/3 bagian dari harta waris, (2) Seharusnya jika pembagian harta waris, jika pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada anak angkatnya harus ada saksi, notaris yang mendampingi serta ahli waris, agar dalam pembagian harta tersebut dapat dibagikan secara hukum faraidh sesuai dengan ketentuannyaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHIBAHen_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.titlePemberian Harta Melalui Hibah Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Sah Menurut Hukum Waris Islamen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DEWI AROFATIN-110710101041.pdf3.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools