Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90901
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHermanto Rohman-
dc.contributor.authorKURNIAWAN, Bagus Akbar-
dc.date.accessioned2019-05-16T05:25:48Z-
dc.date.available2019-05-16T05:25:48Z-
dc.date.issued2019-05-16-
dc.identifier.nim140903101016-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90901-
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Di daerah Kabupaten / Kota, Pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai kontribusi sangat besar, salah satunya Pajak Hiburan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang Berwenang dalam Pemungutan Pajak Daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) mempelajari tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Hiburan, 2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Prosedur perhitungan dan penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, yaitu dimulai dari wajib pajak datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan mendaftarkan diri berdasarkan dengan nama wajib pajak, alamat dan jenis pajak beserta jumlah pajak terhutang yang diterima oleh petugas piket di bagian pelayanan. Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan sistem Self Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak Hiburanen_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerahen_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.titleProsedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Bagus Akbar Kurniawan NIM 140903101016.pdf8.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.