Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90879
Title: | Makna Causa Yang Halal Dalam Pembiayaan Mudharabah Di Bank Syariah |
Authors: | DYAH OCHTORINA SUSANTI PRATIWI PUSPITHO ANDINI WICAKSONO, Ade Priagung |
Keywords: | Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Makna Causa |
Issue Date: | 14-May-2019 |
Abstract: | Pada perjanjian syariah, sebab yang halal dikenal dengan istilah tujuan kontrak/maudhu‟ul „aqd yang berarti untuk apa suatu kontrak dilakukan (almaqsbad al asbli alladzi syariah al „aqd min ajlib) oleh seseorang dengan orang lain dalam rangka melaksanakan suatu muamalah antara manusia, dan yang menentukan akibat hukum dari suatu kontrak adalah al mysyarri‟ (yang menetapkan syariat) yakni Allah sendiri. Baik dalam syarat sebab yang halal dalam perjanjian konvensional maupun tujuan kontrak dalam perjanjian syariah, keduanya sama-sama memberikan penekanan penting mengenai yang dimaksud dengan isi dari syarat tersebut yakni membahas tentang tujuan adanya suatu perjanjian. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) perbedaan makna causa yang halal dalam KUH perdata dan dalam hukum Islam pada pembiayaan mudharabah; dan (2) akibat hukum jika objek pembiayaan mudharabah tidak memenuhi kriteria causa yang halal. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Makna causa yang halal di dalam perjanjian konvensional dan dalam hukum Islam memiliki sebuah perbedaan baik di dalam penyebutan yaitu tujuan akad (maudhu al-„aqd) dalam perjanjian syariah dan sebab yang halal dalam perjanjian konvensional. Sebab yang halal dalam perjanjian konvensional diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, dan tujuan akad diatur dalam pasal 22 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pada perjanjian konvensional, segala sesuatunyaa diatur oleh undang-undang yang paling utama baru kemudian adat yaitu norma kesusilaan dan ketertiban umum. Dan pada perjanjian syariah, segala aturan dalam perjanjiannya maupun tingkah laku dari umat Islam harus berdasarkan syariah Islam (hukum yang ditetapkan Allah), baik itu berupa Al-Qur’an dan hadist, serta kaidah-kaidah fiqih. Dari segi akibat hukum pada perjanjian konvensional apabila sebab yang halal dilanggat maka perjanjian yang dibuat akan batal demi hukum yang berarti tanpa diminta pembatalannya, dianggap tidak pernah ada. Sedangkan dalam perjanjian syariah, akibat hukum dari kontrak (akad) adalah al mysyarri‟ (yang menetapkan syariat) yakni allah sendiri, dan segala sesuatu dari tindakan manusia pasti ada pertanggung jawabannya. Kedua, Produk bank syariah salah satunya adalah pembiayaan mudharabah,objek dari pembiayaan mudharabah adalah modal dan tenaga kerja. Syarat-syarat objek mudharabah agar menjadi halal haruslah memenuhi unsur causa yang halal agar menjadi objek yang sah. Dalam pembiayaan mudharabah objek harus lah terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Mudharabah yang sah adalah memberikan hak kepada semua pihak atas bagian dari keuntungan bisnis. Jika kontrak mudharabah gagal memenuhi tuntutantuntutan legal, ia akan diperlakukan sebagai tidak sah atau cacat, bergantung pada sifat pelanggarannya.Syariat Islam sangat melarang keras produk-produk dalam bank syariah mengandung unsur yang di larang oleh syariat Islam. Apabila suatu kontrak terutama dalam pembiayaan mudharabah melanggar syariat islam terutama dalam tujuan akadnya mengandung unsur riba, gharar,danmaisir maka akibat hukum dari kontrak kontrak tersebut adalah batal. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat saya berikan beberapa saran, bahwa, Pihak bank syariah dan juga nasabah seharusnya lebih memahami tentang arti dari sebuah syarat sah perjanjian baik di dalam perjanjian syariah dan juga perjanjian konvensional. Pihak nasabah dan juga pihak bank di dalam melakukan hak dan kewajibannya haruslah mengetahui tentang tujuan tentang perjanjian tersebut, jangan hanya mencari keuntungan semata. Dan juga jangan dengan mengandalkan asas kebebasan berkontrak dapat membuat kontrak dengan bebas, Akan tetapi lihat kemana perjanjian tersebut akan di bawa apakah memenuhi unsur causa yang halal atau tidak. Dikarenakan syarat paling penting dalam sahnya suatu kontrak adalah causa yang halal. Causa yang halal sendiri memiliki sebuah perbedaan di dalam hukum Islam dan juga konvensional. jangan menggangap tujuan dari sebuah perjanjian tersebut sama. Di dalam hukum Islam tujuan dari sebuah perjanjian haruslah sesuai dengan syariat Islam.Pihak bank syariah dan juga nasabahnya di dalam melakukan suatu kontrak / akad haruslah mengetahui objek apa saja yang menjadi persyaratan halal dalam melakukan akad nya. Jangan hanya karena mencari keuntungan semata pihak bank dan juga nasabah mengabaikan unsur-unsur yang membuat sahnya suatu perjanjian menjadi batal. Pihak bank syariah harus lebih berhati-hati atau mencermati isi dari kontrak tersebut untuk berjaga-jaga apakah ada tujuan tersembunyi dari pembuatan kontrak tersebut. tujuan dari kontrak yang akan dibuat haruslah terhindar dari maisir, riba ,dan juga gharar karena yang akan menghukum apabila suatu kontrak mengandung unsur tersebut adalah Allah SWT. Kepada pemerintah hendaknya melakukan modifikasi dalam bidang muamalah sangat dimungkin kan asalkan sesuai dengan maqasid asy-syariah yang berisi maksud atau tujuan dari disyariatkan hal tersebut. Guna mencapai tujuan itu, syariat Islam ada yang bersifat dinamis dalam artian dapat berubah sesuai kebutuhan. Ketentuan tentang muamalah khususnya yang menyangkut masalah perbankan kemungkinan untuk diijtihadkan sesuai kebutuhan zam. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90879 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
ADE PRIAGUNG WICAKSONO - 140710101542.pdf | 5.41 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools