Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90813
Title: Perjanjian Bangun Guna Serah Sebagai Bentuk Kerjasama Pemanfaatan Tanah Aset Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia
Authors: POESOKO, Herowati
KANTIKHA, I Made
Keywords: Perjanjian Bangun Guna Serah
Pemanfaatan Tanah Aset Negara
Issue Date: 8-May-2019
Series/Report no.: 140730101010;
Abstract: Perjanjian BGS merupakan jenis perjanjian yang tidak dikenal di dalam BW yang tumbuh dan berkembang karena kebutuhan masyarakat yang menginginkan kesepakatan mereka dibuat secara tertulis sebagai alat bukti. Pada umumnya perjanjian BGS dilakukan oleh pemerintah dengan pihak swasta untuk membangun infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Menemukan nilai filosofis perjanjian BGS di lingkungan TNI; 2. Menemukan prinsipprinsip perjanjian BGS: 3. Menemukan konsep ideal bentuk perjanjian BGS di lingkungan TNI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Landasan teori sebagai pisau analisa adalah teori jenjang norma hukum, kewenangan, perjanjian, prinsip kesatuan komando. TNI sebagai subyek perjanjian BGS merupakan kewenangan yang bersifat delegasi. Hasil yang didapat dari penelitian ini: pertama pemanfaatan tanah aset negara oleh TNI dalam bentuk BGS digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi TNI dibidang pertahanan negara; kedua, prinsip-prinsip hukum yang perlu dikembangkan pada perjanjian BGS di lingkungan TNI adalah prinsip keamanan negara, kepentingan militer, kesatuan komando, ketertiban; ketiga, konsep ideal perjanjian BGS di lingkungan TNI untuk membangun industri pertahanan, guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat, maju, mandiri dan berdaya saing.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90813
Appears in Collections:Dissertasi S3

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
I MADE KANTIKHA - 140730101010.pdf3.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.