Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90783
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPrakoso, Abintoro-
dc.date.accessioned2019-05-06T04:18:27Z-
dc.date.available2019-05-06T04:18:27Z-
dc.date.issued2019-05-06-
dc.identifier.isbn978-623-90360-0-3-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90783-
dc.descriptionSurabaya: LaksBang Justitia, 2019en_US
dc.description.abstractSejak awal peradaban, manusia hidup di bawah hukum yang semula hukum berbaur dengan adat-istiadat, sejak itu pula orang merenungkan gejala-gejala yang dibangkitkan oleh perilakunya yang timbul dalam masyarakat. Secara berangsur-angsur atau bertahap hukum memisahkan diri dari adat istiadat. Hukum ada pada setiap masyarakat, baik yang pri- mitif maupun modern -yang disahkan oleh kepala adat dan atau penguasa- oleh karena itu hukum bersifat universal. Hukum sebagai hasil evolusi pe- mikiran masyarakat harus terns berkembang dan dipengaruhi oleh tempat, waktu, keadaan dan zaman. Hukum sebagai konsep memiliki makna yang luas, sehingga dapat diartikan sesuai dengan pemahaman hukum maupun paradigma hukum masyarakat itu sendiri. Hukum dapat diartikan sebagai norma, nilai, petugas, disiplin, keputusan kepala suku/adat maupun pejabat, gejala masyarakat, proses pemerintahan, tata atur, maupun ilmu pengetahuan bahkan suatu seni. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, memerlukan pemikiran yang radikal, artinya berpikir sampai ke akar masalah, mendalam sehingga me- lewati batas-batas fisik yang ada, memasuki petualangan lautan segala per- masalahan hukum. Sedikit orang pada zaman kapanpun, telah ada yang memikirkan tentang gejala hukum, kemudian merenungkan hukum yang bermuara pada pertanyaan ten tang apakah arti hukum dan mengapa orang menaati hukum serta apa gunanya hukum. Pemikiran -perenungan- yang demikian itulah yang disebut filsafat hukum. Hukum sebagai konsep memiliki makna yang luas, sehingga dapat diartikan sesuai dengan pemahaman hukum maupun paradigma hukum masyarakat itu sendiri. Hukum dapat diartikan sebagai norma, nilai, petugas, disiplin, keputusan kepala suku/adat maupun pejabat, gejala masyarakat, proses pemerintahan, tata atur, maupun ilmu pengetahuan bahkan suatu seni. Filsafat hukum dalam pengembangan hukum di Indonesia harus menjadi meta dari semua teori dan ilmu hukum, agar tidak lepas dari rel keadilan yang bermartabat sesuai dengan nilai-nilai luhur falsafah bangsa (Pancasila).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectFilsafat Hukumen_US
dc.titleFilsafat Hukumen_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:LSP-Books

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F. H_Buku Teks_Abintoro Prakoso_Filsafat Hukum_arf_compressed.pdf490.32 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.