Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90733
Title: | Analisis Yuridis Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor:26/Pid.B/2014/PN.F) |
Authors: | IRIYANTO, Echwan PURWITONO, Eko Ardianto |
Keywords: | Penganiayaan |
Issue Date: | 30-Apr-2019 |
Series/Report no.: | 110710101312; |
Abstract: | Tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Akan tetapi, KUHP sendiri tidak memuat definisi dari penganiayaan tersebut. Tindak Pidana penganiayaan diatur dalam ketentuan Bab XX Pasal 351 KUHP sampai Pasal 355 KUHP. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain. Dibentuknya pengaturan tentang tindak pidana terhadap tubuh manusia bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatanperbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang demikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Sehingga dalam hal terjadinya tindak pidana penganiayaan, Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Sebagaimana dalam putusan Nomor 26/Pid.B/201/PN.F, terdakwa bernama lengkap Steven Komber bersama-sama saudara Yahya Komber, saudara Rudi Relis Komber, saudara Victor Temongmere dan saudara Charles Naroba alias Naro (terdakwa lain yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari kamis tanggal 20 Februari 2014 sekitar pukul 12.00 Wit bertempat dikampung Kanantare Distrik Fakfak, melakukan tindak pidana penganiayaan. Akibat dari perbuatan terdakwa Steven Komber bersama dengan saudara Yahya Komber, saudara Rudi Relis Komber, saudara Victor Temongmere dan saudara Charles Naroba alias Naro terhadap saudara Sadrak Motak Komber alias Sandi mengakibatkan saudara Sadrak Motak Komber alias Sandi mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak Nomor 445/22/RM/2014. Berdasarkan uraian di atas, kasus ini menarik untuk dibahas karena Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP serta menggunakan Splitsing pada persidangan. Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas, penulis ingin mengkaji dalam bentuk karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “analisis yuridis surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana penganiayaan (Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor:26/Pid.B/2014/PN.F”. permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Apakah Pasal 170 KUHP dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor:26/Pid.B/2014/PN.F sudah tepat apabila didakwa secara terpisah (splitsing). Sedangkan permasalahan yang kedua yaitu Apakah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor:26/Pid.B/2014/PN.F sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis Pasal 170 KUHP pada dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor:26/Pid.B/2014/PN.F telah tepat jika dilakukan splitsing dan untuk menganalisis apakah pertimbangan Hakim kepada terdakwa dalam Putusan Nomor:26/Pid.B/2014/PN.F sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam peersidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber-sumber penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan maka dapat diperoleh kesimpulan. Pertama, Penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum yang dibuat terpisah (Splitsing) dalam putusan Nomor: 26/Pid.B/2014/PN.F dinilai tidak tepat. Karena tidak sesuai dengan syarat pemisahan perkara (Splitsing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Selain itu juga tidak sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana karena keberadaan alat bukti khususnya alat bukti keterangan saksi dalam pembuktian perkara pidana dinilai telah cukup dan tindak pidana tersebut bukanlah merupakan tindak pidana yang dikategorikan sulit dalam pembuktiannya. Kedua, Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor : 26/Pid.B/2014/PN.F dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena sebagaimana keterangan saksi dan alat bukti surat dalam persidangan menjelaskan bahwa bahwa tindak pidana kekerasan terhadap korban Sadrak Motak Komber Alias Sandi tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, melainkan dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa beserta beberapa orang diantaranya Yahya Komber, Rudi Relis Komber, Victore Temongmere dan Charles Naroba Alias Naro. Selain itu, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan di rumah terdakwa dimana pada saat itu, kondisi tempat kejadian dikerumuni masa yang sangat banyak. Dimana hal tersebut lebih tepat jika hakim menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa. Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis pertama, Jaksa Penuntut Umum seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan syarat -syarat dilakukannya pemisahan berkas perkara (Splitsing) dengan mengacu pada ketentuan Pasal 142 KUHAP dan juga Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dalam membuat surat dakwaan secara terpisah. Kedua, Seharusnya hakim dapat menempuh cara pemeriksaan dengan memeriksa dahulu dakwaan secara keseluruhan dan dari hasil pemeriksaan atas keseluruhan dakwaan, hakim memilih dan menentukan dakwaan yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan kepada terdakwa agar terdapat kesesuaian antara pertimbangan hakim dan fakta yang terungkap dalam persidangan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90733 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
EKO ARDIANTO PURWITONO-110710101312.pdf | 1.52 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools