Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90615
Title: Kedudukan Dan Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Authors: SUDARYANTO, Totok
ANA, Ida Bagus Oka
LAMARDA, Il'novan
Keywords: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga Negara
Issue Date: 24-Apr-2019
Series/Report no.: 120710101136;
Abstract: Penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang didapat dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yaitu, 1) Untuk mengetahui dan memahami kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bersifat ekstrakonstitusional atau bukan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan memahami peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Tipe penilitian yuridis normatif, dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti UndangUndang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini, pertama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang bersifat ekstrakonstitusional karena lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dasar kurang optimalnya kinerja dari kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, meskipun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan secara eksplisit, tetapi lembaga negara tersebut memiliki sifat constitutional importance berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua adalah Dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah ada di dalam peraturan perundang-undangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi negara independen yang mempunyai kewenangan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga posisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan bagian dari tiga cabang kekuasan yang terdapat dalam trias politica, melainkan sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dengan penerapan prinsip checks and balances.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90615
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
II’ NOVAN LAMARDA - 120710101136_.pdf2.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools