Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90515
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | ARDIYANTO | - |
dc.contributor.advisor | HELPIASTUTI, Selfi Budi | - |
dc.contributor.author | OKTAHANA, Eka Serli Haniah | - |
dc.date.accessioned | 2019-04-15T09:13:53Z | - |
dc.date.available | 2019-04-15T09:13:53Z | - |
dc.date.issued | 2019-04-15 | - |
dc.identifier.nim | 140910201002 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90515 | - |
dc.description.abstract | Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 juga menjelaskan bahwa dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui besaran investasi, dengan cara memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah. Bentuk perhatian Pemerintah yaitu dengan memberikan pelayanan perizinan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Namun, pelayanan perizinan yang ada memiliki banyak tahapan yang harus dilalui, yaitu melalui proses pendaftaran, penerimaan berkas, pengecekan data, tinjau lapang, pembayaran retribusi, hingga penerbitan surat keputusan berupa dokumen izin, memerlukan waktu dan proses yang lama. Pendaftaran yang tidak dapat dilakukan selama 24 jam, dan pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP.Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan penyederhanaan pelayanan terpadu. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur dan biaya pemberian izin. Salah satu kabupaten yang berupaya melakukan penyederhanaan pelayanan adalah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelayanan publik pada dinas ini yaitu pelayanan perizinan melalui Sistem informasi perizinan on-line atau disingkat dengan SIPO. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah telaah pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah pegawai DPMPTSP yang terlibat secara langsung dalam proses perizinan dengan pertimbangan dari Kepala Dinas. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan melakukan reduksi data pada data yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelayanan SIPO dari proses pendaftaran dan verifikasi kelengkapan berkas menjadi satu sehingga masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan petugas untuk mengajukan perizinan. Pelayanan Perizinan melalui SIPO (Sistem Informasi Perizinan Online), mulai dari tahap registrasi hingga terbitnya dokumen dilakukan secara elektronik Pelayanan perizinan dilakukan melalui sistem, yaitu dengan sistem elektronik atau menggunakan website. Pelayanan dengan sistem ini dikatakan baik karena dirancang sedemikian rupa sebagai wujud dari elektronik goverment dengan memaksimalkan sistem informasi manajemen milik pemerintahan daerah Banyuwangi. SIPO yang merupakan website yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terintegrasi dengan Dinasdinas lainnya diantaranya KPP Pratama. Namun, untuk servernya masih perlu perbaikan agar dapat menampung banyaknya perizinan yang masuk. Prosedur pelayanan melalui SIPO terdapat tiga tahapan yaitu pertama pemberkasan melalui website dengan mengisikan data-data yang diperlukan, kemudian akan mendapatkan nomor registrasi dan terakhir akan ditindaklanjuti dengan pembuatan SK untuk surat izin. Sedangkan pelayanan tanpa menggunakan SIPO terdapat dua jenis yaitu dengan tinjau lapang dan tanpa tinjau lapang. Waktu yang dibutuhkan dalam melakukan perizinan yaitu 1 hari untuk pelayanan tanpa tinjau lokasi dan 7 hari untuk pelayanan dengan tinjau lokasi. Namun, di lapangan peneliti menemukan fakta bahwa untuk perizinan dengan tinjau lokasi bisa sampai 1 bulan lamanya, karena bersinambungan dengan dinas lainnya. Metode yang digunakan didalam pelayanan ini yaitu dengan metode pelayanan elektronik. Pelayanan yang tidak memerlukan tatap muka langsung antara penerima layanan dan pemberi layanan untuk menghindari terjadinya pungli. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Administrasi publik | en_US |
dc.subject | Organisasi publik | en_US |
dc.subject | Pelayanan publik | en_US |
dc.subject | Elektronik Goverment | en_US |
dc.subject | Elektronik Service | en_US |
dc.subject | Manajemen pelayanan publik | en_US |
dc.title | Pelayanan Perizinan Melalui SIPO (Sistem Informasi Perizinan Online) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Social and Political Sciences |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Eka Serli Haniah Oktahana-140910201002.pdf | 14.22 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools