Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89946
Title: Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non-PLN Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Authors: Wicaksono, Galih
RAMADHAN, Dilan Zaka
Keywords: PAD
PPJ
Penyetoran
Issue Date: 31-Mar-2019
Series/Report no.: 130903101060;
Abstract: Pajak Daerah termasuk diantara salah satu Pendapatan Asli Daerah atau yang sering disebut dengan PAD. Penerimaan Asli Daerah dikelola sendiri oleh daerah dengan tujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten atau Kota. Pajak Daerah di Jember sendiri dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Jenis pajak yang dikelola ada beberapa macam salah satunya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu (1) Pajak Penerangan Jalan dengan menggunakan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain (berasal dari PT. PLN) dan (2) Pajak Penerangan Jalan dengan menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (berasal dari Non PLN) atau sering disebut dengan Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Pihak yang memungut kedua Pajak Penerangan Jalan itu juga berbeda, Pajak Penerangan Jalan pada umumnya yang tenaga listriknya berasal dari sumber PT. PLN akan dipungut oleh PT. PLN sendiri ,sedangkan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sumber lain maupun yang dihasilkan sendiri (Non PLN) dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan sudah tertera jelas di Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 tahun 2011. Objek pajak PPJ Non PLN adalah penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri bukan tenaga listrik yang dihasilkan oleh PT. PLN. Subjek dan wajib pajak PPJ Non PLN adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan dari sumber PT. PLN.Tarif dari Pajak Penerangan Jalan Non PLN ialah 1,5% dengan cara perhitungan 1,5% dikalikan Nilai Jual Tenaga Listrik atau yang biasa disingkat dengan NJTL. Prosedur pemungutan PPJ Non PLN dimulai dari pengisian formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah itu pajak terutang di tetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak dibayarkan selama 1bulan (30 hari) sejak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterima, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89946
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DILAN ZAKA RAMADHAN (130903101060)_1.pdf20.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.