Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89830
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSari, Nuzulia Kumala-
dc.contributor.authorWahjuni, Edi-
dc.date.accessioned2019-03-20T07:15:39Z-
dc.date.available2019-03-20T07:15:39Z-
dc.date.issued2019-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89830-
dc.description.abstract1. Penetapan harga eceran tertinggi obat generik dihitung berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah dengan PPN sejumlah 10% serta margin apotek sebesar 25%. Berdasarkan kebijakan ini, HET dicantumkan pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil dan berlaku pada obat bebas dan obat ethical (obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter). Lebih lanjut, pencantuman HET ini dilakukan dengan ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta tempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca oleh konsumen. Pencetakannya pun dilakukan dengan menggunakan cap dengan tinta permanen yang tidak dapat dihapus ataupun dicetak langsung pada kemasan. 2. Tanggung jawab hukum jika pelaku usaha menjual obat generik di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi dinyatakan pada pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa jangka waktu pemberian ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, yang mengidikasikan dalam tanggung jawab itu sifatnya mutlak (strict liability), yang berarti tanpa kesalahan (without fault, risiko) sebab pasal 19 ini tidak bermaksud untuk diselesaikan melalui pengadilan dengan terlebih dahulu melakukan proses pembuktian. Artinya, menurut pembuat Undang-Undang ini, jika konsumen menderita kerugian, Ia dapat langsung menuntut penggantian dari pelaku usaha dan pelaku usaha serta-merta memberi ganti kerugian kepada konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.subjectObat Generiken_US
dc.subjectHarga Eceran Tertinggien_US
dc.subjectHETen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha yang Menjual Obat Generik Diatas Harga Eceran Tertinggien_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:LSP-Community Service Report

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F. H_Lap. Pengabdian_Edi Wahjuni_Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha.pdf649.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.