Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89287
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEfendi, A'an-
dc.contributor.authorSusanti, Dyah Ochtorina-
dc.contributor.authorSari, Nuzulia Kumala-
dc.date.accessioned2019-01-02T08:07:36Z-
dc.date.available2019-01-02T08:07:36Z-
dc.date.issued2019-01-02-
dc.identifier.isbn978-602-5617-22-5-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89287-
dc.descriptionJember: UNEJ Press, 2018en_US
dc.description.abstractDalam buku ini hanya dibahas beberapa hal penting dalam filsafat hukum, seperti subjek hukum, hak, milik, korupsi bukan kejahatan luar biasa, kriminalisasi, dekriminalisasi, dan depenalisasi, hukum rimba, perlindungan hukum dan kepatuhan hukum serta analisis filsafat hukum atas beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal terakhir sangat jarang dibahas dalam buku-buku filsafat hukum. Persoalan subjek hukum menarik untuk dibahas kembali karena pengertian subjek hukum sebagai pemilik hak dan kewajiban yang terdiri atas manusia dan badan hukum, pada saat sekarang ini dirasa sudah ketinggalan zaman. Bukankah faktanya sekarang ini badan-badan yang bukan badan hukum seperti Commanditaire Vennotschap (CV) dapat membuat kontrak (misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah) yang itu berarti melahirkan hak dan kewajiban hukum. Apakah badan yang meskipun bukan badan hukum tapi mampu membuat kontrak tidak dapat disebut sebagai subjek hukum? Bahkan CV dapat menjadi tertuduh sebagai pelaku persaingan usaha tidak sehat di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Jika sudah seperti itu apa masih menganggap CV bukan subjek hukum?en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectFilsafaten_US
dc.subjectHukumen_US
dc.titlePengantar Filsafat Hukumen_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:LSP-Books

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F. H_Buku Teks_Dyah Ochtorina S_Pengantar Filsafat Hukum.pdf3.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.