Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89228
Title: | Penguasaan Tanah Negara oleh Perseorangan (Studi Penguasaan Tanah Negara oleh Perseorangan Di Lingkungan Pelindu, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember) |
Authors: | NUGROHO, Rizal ATIKAH, Warah PURWANINGSIH, Nararyya |
Keywords: | Hukum Agraria Tanah Negara Yuridis Normatif Penguasaan Tanah Negara |
Issue Date: | 27-Dec-2018 |
Abstract: | Pengelolaan negara terhadap tanah demi kesejahteraan rakyat yaitu dengan diadakannya pemberian tanah negara kepada rakyat atau yang disebut dengan landreform, Sama halnya dengan yang ada di Lingkungan Pelindu, dahulu terdapat tanah negara eks perkebunan Belanda atau erfpacht verponding 414 Wirolegi. Sayangnya tanah tersebut dikuasai penuh oleh TNI AD sehingga masyarakat Sukorejo tidak terima karena merasa memiliki tanah hak Erfpact berdasarkan SK Gubernur Jawa timur Nomor G/BA/7C/1700 tahun 1954 dan SK Mentri Agraria Nomor BM/49/19 1964, yang menyebutkan bahwa tanah bekas erfpact verponding 414 Sukorejo menjadi objek landreform dan segera di distribusikan kepada warga. Setelah diredistribusikan kepada masyarakat, muncul konflik baru yaitu dua bidang tanah sawah yang semula merupakan tanah negara dikuasai oleh Rofi’i P. Uswatun sejak tahun 1998 sebagai pemilik dua bidang tanah sawah berdasarkan daftar inventarisasi tanah negara obyek pengaturan penguasaan tanah (landreform), pada tahun 2012 dirampas dan dikuasai secara melawan hukum oleh Suswati, dkk. Padahal sudah jelas bahwa Rofi’i secara de facto maupun de yure telah menguasai dan memiliki tanah tersebut. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian skripsi ini yaitu : 1) Bagaimana regulasi pemberian tanah negara oleh negara kepada perseorangan ? 2) Apakah prosedur pemberian hak milik atas tanah negara di Lingkungan Pelindu, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 ?. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni : guna memenuhi dan melengkapi tugas akhir dan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui lebih lanjut regulasi pemberian tanah negara oleh negara kepada perseorangan dan untuk mengetahui prosedur pemberian hak milik atas tanah negara di Lingkungan Pelindu sesuai atau tidak dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif, pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pembahasan dari skripsi ini adalah membahas tantang pengaturan pemberian tanah oleh negara kepada perseorangan sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan, membahas kesesuaian antara prosedur pemberian hak milik atas tanah negara di Lingkungan Pelindu dengan prosedur pemberian hak atas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta analisisnya. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini dapat diperoleh data sebagai berikut : Peraturan-peraturan tentang pemberian tanah negara terbagi dalam 2 (dua) masa, yakni masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan. Peraturan yang pernah berlaku di Indonesia sebelum kemerdekaan yaitu Agrarische Wet 1870, Agrarische Besluit, dan hukum adat. Praktik pelaksanaan perundang-undangan pertanahan, memberikan tanah dengan hak kepemilikan hakhak barat yang diatur dalam KUH Perdata. Terdapat pada Pasal 720 dan 721 KUH Perdata dinyatakan bahwa hak erpacht merupakan hak kebendaan yang memberikan kewenangan yang paling luas kepada pemegang haknya. Pemberian tanah dengan hak eigendom dilakukan dengan cara pemindahan hak milik negara kepada penerima tanah dan sebagai alat pembuktian pemilikan tanah. Setiap tanah harus ada pemiliknya, dan setiap pemilik tanah harus dapat membuktikan kepemilikan hak atas tanahnya, kalau tidak maka tanah tersebut adalah tanah milik negara (Pasal 1 Agrarische Besluit). Masa Setelah bangsa Indonesia merdeka, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarDasar Pokok Agraria. Permohonan pemberian tanah negara juga dapat diperoleh melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Pengajuan permohonan hak atas tanah oleh petani penggarap yang ada diPelindu sudah memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 yang mana sebelum mengajukan permohonan hak, harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik, Pasal 5 ayat (1) pemberian hak atas tanah dilakukan pemeriksaan tanah oleh panitia pemeriksa tanah, dan syaratsyarat dalam Pasal 8 sampai Pasal 10 juga telah di penuhi atau di lengkapi. Selain itu ketentuan yang ada pada Pasal 15 ayat (3) juga telah ditanggapi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat pada tanggal 17 Juni 2004 dengan mengeluarkan surat Nomor 410-1550 yang berisikan tanah-tanah tersebut akan diredistribusikan dan dikeluarkan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran penulis, pemerintah Indonesia dalam membuat suatu peraturan dan menjalankan kewenangan haruslah menyesuaikan aturan-aturan hukum, kondisi masyarakat, dan bangsa Indonesia sehingga tidak menimbukan kerugian bagi siapapun. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89228 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
NARARYYA PURWANINGSIH.pdf | 1.79 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools