Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89017
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Fahamsyah, Ermanto | - |
dc.date.accessioned | 2018-12-12T08:37:42Z | - |
dc.date.available | 2018-12-12T08:37:42Z | - |
dc.date.issued | 2018-12-12 | - |
dc.identifier.issn | 2302-3430 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89017 | - |
dc.description | Majalah HORTUS ARCHIPELAGO - VOLUME 74 / NOVEMBER 2018 | en_US |
dc.description.abstract | UU Perkebunan menentukan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seki- tar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Adapun yang dimaksud dengan “total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan” adalah luas sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut ha rus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak HGU diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai de ngan kewenangannya. Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan/ atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai sekarang masih dalam pro ses penyusunan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Ratio Legis | en_US |
dc.subject | Kewajiban Fasilitasi | en_US |
dc.subject | Kebun Masyarakat | en_US |
dc.title | RATIO LEGIS : Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat 20% | en_US |
dc.type | Article in Magazine | en_US |
Appears in Collections: | LSP-Article In Magazine |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
F. H_Majalah_Ermanto_Ratio Legis Kewajiban Fasilitasi.pdf | 1.6 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.