Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89002
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIswono, Sugeng-
dc.contributor.authorRahayu, Dieska-
dc.date.accessioned2018-12-10T08:03:15Z-
dc.date.available2018-12-10T08:03:15Z-
dc.date.issued2018-12-10-
dc.identifier.nim140903101027-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89002-
dc.description.abstractPemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa dibagi menjadi dua yaitu atas gaji dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan tunjangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Pusat. Pemotongan dilakukan saat pegawai tetap menerima gaji dan tunjangannya yang dikirim ke rekeningnya masing-masing; Pelaksanaan proses penggajian di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso dilakukan oleh KPPN sebagai Kantor Kas Negara, bendahara pengeluaran sebelumnya telah melakukan perhitungan atas pajak yang terhutang atas gaji karyawan kemudian menyerahkan Daftar Gaji, SPP, SPM, SSP rangkap 5 ke KPPN, kemudian KPPN menerbitkan SP2D kemudian di validasi dan dikirim ke Bank Mandiri dan di validasi oleh pejabat berwenang Bank Mnadiri, kemudian gaji karyawan di transfer atau dipindahbukukan ke rekening masing-masing pegawai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masaen_US
dc.titleProsedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Bondowosoen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dieska Rahayu - 140903101027.pdf a.pdf5.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.