Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/88764
Title: | Prosedur Pelaksanaan Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) Pada Pt.Pegadaian (Persero) Cabang Jember |
Authors: | DEWI, Prihatini RAHMA, Firdayana |
Keywords: | Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) |
Issue Date: | 2-Dec-2018 |
Series/Report no.: | 150803102018; |
Abstract: | a. Prosedur Pelaksanaan Kredit Angsuran Sistem Gadai 1) Calon nasabah yang ingin mengajukan kredit KRASIDA harus mengisi formulir dan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyerahkan agunan berupa emas lantakan atau perhiasan. 2) Calon nasabah menyerahkan formulir pengajuan kredit beserta kelengkapannya, dan penaksir akan menetapkan uang pinjaman yang bisa diperoleh. 3) Setelah terjadi kesepakatan uang pinjaman oleh nasabah dan penaksir maka data nasabah akan diinput dalam sistem pegadaian. 4) Pegawai administrasi menyerahkan dokumen KRASIDA kepada Manajer Cabang berupa Surat Perjanjian Hutang Piutang. 5) Manajer Cabang, nasabah, dan salah satu pihak dari nasabah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang. 6) Pegawai administrasi menerima dari Manajer Cabang form KRASIDA yang telah ditetapkan pinjamannya beserta data pendukung dan data agunannya dan membuat dokumen pencairan pinjaman beserta buku angsuran yang ditandatangani Manajer Cabang. 7) Kasir meminta nasabah untuk menandatangani Bukti Pencairan Pinjaman dan Buku Angsuran, kemudian menyerahkan uang sebagai pencairan pinjaman beserta bukti Pencairan Pinjaman dan Buku Angsuran. b. Prosedur Pelaksanaan Angsuran Kredit Angsuran Sistem Gadai 1) Nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pokok pinjaman dan sewa bunganya serta membawa Buku Jadwal Angsuran. 2) Kasir menerima uang angsuran dan mengisi Buku Angsuran yang menandakan bahwa nasabah melakukan angsuran, kemudian menyerahkan kembali Buku Angsuran dan memberikan bukti pembayaran angsuran kepada nasabah. c. Posedur Pelaksanaan Pelunasan Kredit Angsuran Sistem Gadai 1) Sama seperti prosedur angsuran, nasabah datang kepegadaian dengan membawa uang pelunasan beserta sewa bunganya. 2) Kasir meminta penyimpan untuk mengambil agunan, dan mencocokkan barang tersebut dengan nasabah. 3) Kasir memproses pelunasan nasabah, kemudian menyerahkan agunan beserta bukti pelunasan pinjamannya. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88764 |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Rahma Firdayana.pdf-.pdf | 3.86 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.