Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/88474
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSRI, Wahjuni,-
dc.contributor.authorFITRIA, Dwi Arifianti-
dc.date.accessioned2018-11-26T10:55:34Z-
dc.date.available2018-11-26T10:55:34Z-
dc.date.issued2018-11-26-
dc.identifier.nimNIM150903101047-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88474-
dc.description.abstractPenulis mengamati Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Total Station pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan data seperti wawancara dan studi pustaka yang terkait dengan judul penulis. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badanbadan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian perangkat pengolah data dan komunikasi Total Station . Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam pembelian Total Station melakukan kerjasama dengan PT. Mitra Sarana Geomatika. Berdasarkan sistem pemungutan Pajak di Indonesia Kantor Pertanahan Jember menggunakan sistem pemungutan pajak Self Assessment System yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya (Pohan, 2014:33). Dalam hal ini Bendahara Kantor Pertanahan Jember berhak untuk melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas pengadaan Total Station. Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian Total Station adalah sebesar 1,5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pegadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Total Station merupakan pungutan pajak Penghasilan Pasal 22 terbesar dalam tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 2.685.000. Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Total Station yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101047;-
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectPenghasilanen_US
dc.subjectPembelianen_US
dc.subjectTotal Stationen_US
dc.titleProsedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pembelian Total Station Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (Administration Procedure Of Income Tax Article 22 For The Total Station Purchase at The Jember Land Office)en_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fitria Dwi Arifianti-150903101047.pdf-.pdf6.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.