Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87916
Title: Praktek Monopsoni Pengadaan Bibit Rumput Laut Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Milik Daerah (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015)
Authors: HANDONO, Mardi
SARI, Nuzulia Kumala
PRADANA, Dhimas Risqi Akbar
Keywords: Praktek Monopsoni
Badan Usaha Milik Daerah
Issue Date: 12-Nov-2018
Series/Report no.: 130710101336;
Abstract: Eksistensi persaingan antar pelaku usaha memang perlu dijaga demi terselenggaranya pasar ekonomi, karena demi penggunaan sumber daya secara optimal, persaingan usaha ini adalah cara yang sangat efektif. Tetapi hal ini juga dapat berimplikasi negatif apabila dilakukan dengan perilaku negatif. Salah satu bentuk persaingan tidak sehat ini adalah pada praktek pengadaan bibit rumput laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL yang merupakan BUMD di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 21/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait praktek Monopsoni dan persekongkolan. Permasalahan dugaan persaingan usaha tidak sehat ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut, karena terdapat benturan kepentingan conflict of interest Maxon M. Pekuwali yang merupakan pemilik beberapa jabatan yaitu sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT ASTIL dan sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timursehingga dalammemposisikan dirinya selain sebagai pelaku usaha juga sekaligus bertindak sebagai regulator. Berdasar latar belakang tersebut penulis mendalami lebih lanjut mengenai pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Sumba Timur dalam penulisan skripsi yang berjudul : “Praktek Monopsoni Pengadaan Bibit Rumput Laut Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Milik Daerah (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015)”. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi terdiri dari 2 rumusan masalah yaitu: pertama, apakah perjanjian jual beli rumput laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan pelaku usaha zona II di Kabupaten Sumba Timur termasuk praktek monopsoni?; kedua, apakah kasus monopsoni yang telah diputus dalam putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian skripsi ini adalah sebagai pemenuhan dan pelengkap tugas akhir dan persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perjanjian jual beli yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan pelaku usaha zona II termasuk praktek monopsoni serta menganalisis kasus monopsoni pengadaan bibit rumput laut yang telah diputus kan dalam putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015 disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif (legal legal search) dengan pendekatan perundang-undangan (Statute- Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual-Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Metode yang digunakan untuk analisis bahan hukum yaitu metode analisa bahan hukum deduktif.Tinjauan pustaka dari skripsi ini yang pertama membahas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terdiri dari pengertian monopoli dan praktek monopoli, pengertian hukum persaingan usaha, dan kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha. Kemudian yang kedua membahas mengenai BUMD yang terdiri dari pengertian BUMD dan tujuan pendirian BUMD. Ketiga mengenai PT yang terdiri dari pengertian dan dasar hokum PT, organ-organ PT, dan pendirian PT. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah praktek perjanjian jual beli rumput laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan para pelaku usaha zona II merupakan praktek monopsoni. Meskipun dalam rangakaian perjanjian yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan para pengepul rumput laut di Sumba Timur termasuk dalam rangkaian integrasi vertikal, dimana terdapat suatu perjanjian yang terjadi antara suatu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang berperan sebagai pemasoknya, namun perjanjian jual beli yang terjadi antara PT ASTIL dengan para pengepul rumput laut di Sumba Timur merupakan jual beli yang terjadi akibat adanya rekomendasi teknis dari kepala dinas kelautan untuk menjual rumput laut mentah hanya ke PT ASTIL. Dimana rekomendari tersebut merupakan syarat pembuatan surat ijin pembelian/pengumpulan ikan (SIPPI) kepada pelaku usaha. Sehingga dari adanya surat rekomendasi tersebut, PT ASTIL membuat perjanjian yang wewajiban pelaku usaha zona II untuk menjual rumput laut mentah kepada PT ASTIL untuk memenuhi kebututuhan PT ASTIL. Dan analisis putusan yang telah diputus dalam dalam putusan KPPU Nomor 21/KPPU-L/2015 yang disesuaikan dengan Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini yaitu: pertama, perjanjian jual beli rumput laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL dengan pelaku usaha zona II di Kabupaten Sumba Timur merupakan praktek monopsoni. Karena dalam rangkaian perjanjian integrasi vertikal didalam peraturan KPPU No. 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan pasal 14 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dilakukan PT ASTIL dengan adanya paksaan terhadap pelaku usaha zona II. Sehingga pasal 18 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berlaku terhadap PT ASTIL. Kedua, dalam analisis putusan yang telah diputus oleh majelis KPPU, pada putusan nomor 21/KPPU-L/2015 telah sesuai dengan dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena seluruh unsur yang terdapat pada pasal 18 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah; pertama, hendaknya pemerintah lebih teliti dalam pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas daerah terhadadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan kinerja aparatur daerah. Kedua, hendaknya pemerintah membuat pedoman pelaksanaan praktek monopsoni. Ketiga, hendaknya pelaku usaha memahami peraturan perundang-undangan dan pedoman usaha. Keempat, hendaknya masyarakat dapat memahami masalah-masalah yang akan timbul dari suatu kebijakan dan keadaan yang terjadi.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87916
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DHIMAS RISQI AKBAR PRADANA-130710101336.pdf934.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools