Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87736
Title: Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan Terhadap Debitur Wanprestasi
Authors: SUPARTO, Nanang
HARIYANI, Iswi
SHOLEHAH, Amilatus
Keywords: Hukum Bagi Kreditur
Pinjam Meminjam Uang
Secara Lisan
Debitur Wanprestasi
Issue Date: 8-Nov-2018
Series/Report no.: 130710101322;
Abstract: Pinjam meminjam lahir dari adanya suatu perjanjian pihak satu dan yang lain mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu, melakukan sebagian dan tidak melakukan sama sekali. Prakteknya, sering dilakukan yaitu perbuatan pinjam meminjam barang (dalam hal ini adalah uang) terdapat para pihak melakukan transaksi pinjam meminjam uang tersebut dilakukan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis atau di tuangkan dalam akta otentik. Padahal dalam kenyataannya ketika nanti terdapat suatu permasalahan di kemudian hari serta di bawa ke ranah hukum acara perdata, bukti tertulis atau akta otentik sangat bermanfaat karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, lalu bentuk perlindungan yang diberikan negara bagi pihak yang melakukan pinjam meminjam uang secara lisan tersebut terutama bagi kreditur apabila debitur wanprestasi. Penulis menganalisis 3 (tiga) permasalahan yag kemudian dibahas dalam rumusan masalah skripsi ini. 1. Apa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pinjam meminjam uang secara lisan apabila pihak debitur wanprestasi ?, 2. Apa alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian terhadap pinjam meminjam uang secara lisan saat debitur wanprestasi ? 3. Apa akibat hukum bagi debitur wanprestasi dalam pinjam meminjam uang secara lisan ?. Tujuan dilakukannya penelitian ini secara umum untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dan tujuan secara khusus adalah untuk mengetahui dan mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pinjam meminjam uang secara lisan apabila pihak debitur wanprestasi, untuk mengetahui dan mengkaji mengenai bentuk pembuktian terhadap pinjam meminjam uang secara lisan, dan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai akibat hukum bagi debitur wanprestasi terhadap pinjam meminjam uang secara lisan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekata konseptual (conceptual approach), yang mana pendekatan konseptual yang digunakan, yaitu konsep perjanjian, perikatan dan hukum pembuktian dalam hukum acara hukum perdata di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa hukum yang dilakukan adalah menganalisa bahan hukum dengan cara menelaah isu hukum yang sedang penulis bahas yaitu tentang perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan atau dapat disebut sebagai hutang piutang lisan beserta bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan umum ke khusus. Hasil pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah : Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pinjam meminjam uang secara lisan apabila pihak debitur wanprestasi adalah dalam bentuk preventif yang mana perlindungan telah diberikan sebelum adanya suatu kejadian atau sengketa, yang mana dalam hal ini pemerintah memberikan atauran jelas apa bila terjadi wanprestasi maka debitur wajib memberikan biaya ganti kerugian kepada kreditur, sesuai pasal 1236 KUHPerdata, secara tidak langsung perlindungan hukum dalam bentuk preventif merupakan bentuk pencegahan, mencegah agar tidak terjadinya wanprestasi serta memberikan perlindungan kepada kreditur. Kedua, alat bukti yang dapat diajukan dalam pembuktian terhadap pinjam meminjam uang secara lisan dapat dibuktikan dengan menggunakan alat bukti persangkaan, pengakuan, sumpah dan alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik, meskipun dalam pasal 1866 KUHPerdata tidak disebutkan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik namun dalam UUITE telah mengaturnya, sesuai dengan asas perundang-undangan lex specialis derogat legi generalis. Ketiga, akibat hukum bagi debitur wanprestasi dalam pinjam meminjam uang secara lisan konsekuensi dari perbuatan wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam perjanjian pinjam meminjam secara lisan dimana debitur wanprestasi, dalam hal tersebut kreditur dapat menuntut ganti kerugian dari pihak yang telah merugikannya dalam hal ini debitur wanprestasi. Saran penulis, yakni : Pertama, Bagi pemerintah hendaknya membuat peraturan perundang-undangan lebih spesifik yang mengatur tentang perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan karena perjanjian ini sudah merupakan kigiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat, perlindungan hukum yang di berikan oleh pemerintah terhadap kebiasaan tersebut yang dirasa saat ini masih kurang. Artinya adanya peraturan yang melindungi, sudah ada namun bentuknya masih umum tidak di khususkan.Kedua, bagi para pihak yang melakukan pinjam meminjam uang secara lisan, hendaknya harus memahami benar bagaimana resiko yang akan muncul dikemudian hari jika terjadi sengketa karena akan sulit dibuktikan di pengadilan, undang-undang tidak melarang dilakukannya perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan namun lebih baik bagi para pihak yang akan melakukan transansaksi perjanjian dengan nominal yang cukup besar, lebih baik melakukan perjanjian pinjam meminjam uang di tuangkan dalam bentuk akta autentik agar apabila terjadi sengketa dikemudian hari mudah untuk melakukan pembuktian. Ketiga, hendaknya semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Namun, jika cara musyawarah tidak berhasil, maka para pihak yang bersengketa dalam hal ini kreditur dan debitur dapat membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87736
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
AMILATUS SHOLEHAH-130710101322.pdf_.pdf696.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools