Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87730
Title: Pelanggaran Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat Oleh Perusahaan Ban Indonesia (Studi Kasus Terhadap Putusan Kppu Nomor 08/Pdt.G/Kppu-I/2014)
Authors: HANDONO, Mardi
DANI, Ikarini
PAMBUDI, Agustiar Galih
Keywords: Kartel Ban Kendaraan
Bermotor Roda Empat
Perusahaan Ban Indonesia
Issue Date: 8-Nov-2018
Series/Report no.: 130710101288;
Abstract: Kartel sesungguhnya merupakan salah satu strategi yang diterapkan antar pelaku usaha untuh mempengaruhi harga dengan mengatur jumlah produksinya. Asumsinya apabila produksi mereka didalam pasar dikurangi sedangkan permintaan dalam pasar tetap, akan berakibat pada naiknya harga produk ketingkat yang lebih tinggi. Namun apabila jumlah produk di pasar berlimpah maka akan berakibat pada penurunan harga. Oleh karena itu, penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat sebagai sarana penciptaan demokrasi di bidang ekonomi itu perlu terus diupayakan secara terencana dan terus menerus, dan diikuti oleh penyusunan kebijakan persaingan usaha serta upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk mencegah dan menindak pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat itu diperlukan adanya aturan hukum. Tanpa adanya aturan hukum, persaingan usaha yang sehat tidak mungkin dapat diwujudkan. Maka dari itu, dibuatlah Undang- Undang Persaingan Usaha yang mengatur berbagai mekanisme persaingan usaha dan menjamin terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan adil. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) mengadakan rapat presidium yang dihadiri oleh Enam Pelaku Usaha Perusahaan Ban yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tire Indonesia, dan PT Industri Karet Deli. Rapat Presidium tersebut menghasilkan sebuah perjanjian bahwa para Pelaku Usaha tersebut sepakat untuk membertuk perjanjian penetapan harga dan tidak membanting harga di pasar diantara anggota APBI agar harga ban yang beredar di pasar Indonesia tidak menimbulkan penurunan harga karena jumlah produk yang masih sangat banyak. Berdasarkan penjelasan yang telah diterangkan, maka penulis berkehendak untuk meneliti serta menganalisa implementasi adanya indikasi kartel yang dilakukan oleh para perusahaan ban Indonesia yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dengan judul “PELANGGARAN KARTEL BAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT OLEH PERUSAHAAN BAN INDONESIA (Studi Kasus Terhadap Putusan KPPU Nomor 08/Pdt.G/KPPU-I/2014)”. Permasalahan hukum yang ditemukan yaitu Apakah terdapat dugaan adanya indikasi kartel ban kendaraan bermotor roda empat dalam industri otomotif di Indonesia, dan Apakah pertimbangan hukum Majelis KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 08/Pdt.G/KPPU-I/2014 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian hukum ini yaitu untuk mengetahui dan memahami ketentuan atas adanya pelanggaran kartel ban Kendaraan bermotor roda empat oleh perusahaan ban yang tergabung dalam APBI di Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan peneltian dalam skripsi ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum. Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, Kartel ban yang telah dilakukan para Perusahaan ban Indonesia telah menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimana mereka telah melakukan perjanjian untuk penetapan harga ban pemasaran ban tipe tipe PCR (Passanger Car Radial) untuk mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15 dan ring 16 pada pasar replacement di Indonesia antara tahun 2008 dan 2012, sehiungga terindikasi pelanggaran Pasar 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kesimpulan kedua, akibat perjanjian penetapan harga tersebut, para pelaku usaha ban terbukti melakukan pelanggaran kartel berdasarkan hasil penyidikan KPPU dan Majelis Komisi menetapkan denda sebesar masing-masing 25 Milyar Rupiah terhadap para pelaku usaha ban yang telah melakukan perjanjian penetapan harga tersebut. Saran yang diajukan oleh penulis yaitu pertama pemerintah yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan harus lebih aktif lagi untuk sosialisasi tentang hukum persaingan usaha untuk menghindari terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemerintah juga harus memberikan sanksi yang lebih tegas berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 apabila perusahaan tersebut melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat lagi berupa Penutupan Perusahaan atas perbuatan tersebut. Kedua untuk pelaku usaha ban agar segera menyusun suatu perusahaan dalam bentuk BUMN tentang produksi dan pemasaran ban di Indonesia karena ban merupakan salah satu produk otomotif yang paling konsumtif yang digunakan masyarakat, sehingga mencangkup hajat hidup orang banyak. Pelaku Usaha maupun konsumen dapat saling diuntungkan satu sama lain, dan pemerintah lebih mudah dalam memberi masukan dan mengawasi BUMN tersebut melalui Kementerian Perindustrian demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87730
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
AGUSTIAR GALIH PAMBUDI-130710101288.pdf_.pdf1.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools