Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87716
Title: Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Karena Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain Yang Dilakukan Oleh Anak (Putusan Nomor : 01/Pid.Sus.A/2015/PN.Bls)
Authors: Prakoso, Abintoro
Prihatmini, Sapti
Juliyanto, Andreansyah Dwi
Keywords: Orang Lain
karena kelalaian
Issue Date: 8-Nov-2018
Series/Report no.: 140710101401;
Abstract: Anak merupakan karunia dan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai generasi penerus bangsa anak memiliki peranan penting dan strategis dalam kemajuan sebuah bangsa yang oleh sebab itu perlu mendapat perhatian dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak. Saat ini di Indonesia telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan utama dari Undang-Undang tersebut adalah perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Contoh kasus yang penulis analisis yaitu berdasarkan Putusan Nomor 01/Pid.Sus.A/2015/PN.Bls. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, Pertama adalah Apakah bentuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 01/Pid.Sus.A/2015/PN.Bls sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap berdasarkan fakta-fakta di persidangan ? Permasalahan Kedua adalah Apakah Hakim dalam memutus pemidanaan terhadap pelaku anak dalam perkara Nomor 01/Pid.Sus.A/2015/PN.Bls sudah seusai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ? Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis penulis dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahsan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus sehingga jawaban atas rumusan masalah yang telah ditetapkan dan pada akhirnya penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan. Kesimpulan Pertama, memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan kutipan putusan Nomor 01/Pid.Sus.A/2015/PN.Bls bentuk surat dakwaan tunggal yang didakwakan kepada Anak tidak tepat. Seharusnya penuntut umum mendakwa Anak menggunakan surat dakwaan berbentuk subsidaritas atau alternatif yang terdiri atas dakwaan primer sengaja membahayakan pengendara lain yang mengakibatkan mati Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan dakwaan subsider karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan matinya orang lain Pasal 310 ayat (4). Surat dakwaan berbentuk subsidaritas dipandang sesuai dengan perbuatan Anak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dan mengantisipasi tidak terbuktinya dari setiap pasal yang didakwakan. Diketahui bahwa Anak tidak hanya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan matinya orang lain melainkan Anak juga dengan sengaja membahayakan pengendara lain sehingga mengakibatkan matinya orang lain. Artinya dalam perkara ini Anak didakwa atas dua perbuatan sekaligus namun harus dibuktikan terlebih dahulu pasal dengan ancaman pidana yang terberat sehingga dengan dakwaan berbentuk tunggal tidak tepat. Kedua, Hakim dalam memutus perkara Anak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa Hakim wajib mengupayakan diversi apabila tindak pidana yang dilakukan ancaman pemidanaannya di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana. Pada kasus ini Hakim tidak mengupayakan diversi karena sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan dan kesediaan korban beserta keluarganya. Sedangkan diketahui dalam perkara tersebut korban dan keluarganya tidak memberikan maaf atas perbuatan Anak. Saran dari penulis yaitu Pertama, Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan khususnya dalam mengaplikasikan bentuk surat dakwaan. Mengingat surat dakwaan merupakan landasan pemeriksaan sidang di pengadilan yang memegang peranan penting dan yang mana atas dasar surat dakwaan tersebut juga ditemukan suatu kebenaran dalam putusan berdasarkan fakta dan menentukan nasib terdakwa. Kedua, Hakim perlu lebih cermat dalam melihat suatu kasus yang terjadi khususnya kasus yang berkaitan dengan Anak sebagai pelaku tindak pidana. Mengingat undang-undang yang dipakai merupakan undang-undang baru, sehingga perlu dicermati pula sistematika di setiap pasal dalam undang-undang tersebut yang tidak lepas dari asas kepentingan terbaik bagi Anak.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87716
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ANDREANSYAH DWI JULIYANTO - 140710101401_1.pdf1.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools