Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87430
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRATO, Dominikus-
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala-
dc.contributor.authorHASTUTIK, Sri-
dc.date.accessioned2018-09-17T04:05:40Z-
dc.date.available2018-09-17T04:05:40Z-
dc.date.issued2018-09-17-
dc.identifier.nimNIM110710101317-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87430-
dc.description.abstractPerkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki sebagai suami dan perempuan sebagai seorang istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan perkawinan tersebut harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Keluarga terdiri atas ayah, ibu dan anank, bahkan menurut hukum adat tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadiran anak itu sendiri menimbulkan hubungan-hubungan hukum. Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah luas, sehingga hal tersebut menyebabkan berkembangnya suatu masyarakat yang memiliki golongan yang berbeda dengan golongan yang lain, baik dari segi budaya, suku, ras, bahasa maupun agama. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dan dengan kodratnya manusia sebagai makhluk sosial dimana manusia tidak dapat hidup sendiri maka kontak anatar suku, etnis maupun antar agama tidak dapat di hindari lagi. Terlebih lagi dengan kecanggihan teknologi sekarang ini. Pergaulan bukan hanya dalam suatu lingkup masyarakat kecil saja tapi hubungan manusia telah berkembang dengan pesat antara yang satu dengan yang lainnya. Seseorang tidak perlu lagi untuk tinggal pada suatu daerah tertentu untuk saling mengenal dan mempelajari budaya daerah ataupun bahasa daerah tersebut dan melakukan kontak dengan masyarakat asli daerah tersebut. Hal ini menyebabkan suatu dampak kepada anak yang lahir dari perkawinan tersebut. dengan teknologi kita sudah dapat berinteraksi anatar suku etnis maupun agama. Dalam kondisi seperti ini dapat menjadi suatu alasan atau latar belakang terjadinya perkawinan antar agama atau perkawinan beda agama. Perkawinan ini dapat menjadi suatu masalah karena adanya perbedaan prinsip dalam perkawinan sehingga dikhawatirkan akan timbul masalah-masalah yang sulit diselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah terkait pencatatan perkawinan, ada hal-hal yang perlu dilakukan sebelum mencatatkan perkawinan beda agama, selain itu ada masalah terkait anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Dengan suatu perbedaan prinsip dan agama, bagaimana cara kedua orang tua mendidik dasar keagamaan anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Si anak akan bingung memilih agama dan kepercayaan dari kedua orang tuanya karena kedua orang tuanya akan berlomba-lomba mengajarkan dasar agama mereka masing-masing kepada anak tersebut dengan tujuan agar anak tersebut memeluk agama yang sama dengan mereka. Selain hal tersebut, kedudukan anak serta masalah kewarisan merupakan masalah penting bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Untuk menjadi anak yang sah dan menjadi ahli waris yang sah maka perkawinan kedua orang tuanya haruslah sah secara hukum yaitu dengan mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil. ada beberapa cara yang dapat dilakukan pasangan yang melakukan perkawinan beda agama untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor catatan Sipil seperti meminta penetapan ke Pengadilan atau dengan melakukan perkawinan di Luar Indonesia yang dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan. Berdasarkan uraian penjelasan diatas penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah dalam bentuk skripsi yang berjudul “ HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu : pertama, bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan beda agama ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Kedua, apa akibat hukum dari perkawinan beda agama terhadap hak kewarisan anak? Tujuan mengetahui dan memahami permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Pada Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan beda agama terhadap kedudukan anak dan akibat perkawinan beda agama terhadap hak mewaris anak yang ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Metode pendekatan perundang-undangan (statue approach ) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)adalah pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan analisisdeduktif yaitu paragraf yang bermula dengan pemaparan umum kemudian menjelaskan kepada suatu hal yang khusus, guna memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya merupakan esensial dari penelitian hukum, untuk hal itulah dilakukan penelitian tersebut. Perkawinan beda agama menimbulkan kontroversi di Indonesia, sebagian berpendapat bahwa perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan yang ada tentang perkawinan dan hal ini juga bertentangan dengan hukum agama masing-masing mempelai. Namun demikian perkawinan beda agama dapat disahkan dengan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut ke Kantor Catatan Sipil dengan meminta penetapan ke Pengadilan sehingga perkawinan beda agama tidak akan berdampak negatif terhadap kedudukan dan hak waris anak. Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa perkawinan beda agama yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dianggap sah dan anak hasil perkawinan beda agama yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil merupakan anak kandung yang sah dimata hukum dan anak kandung yang lahir dari perkawinan beda agama berhak menjadi ahli waris yang sah dan berhak mewaris atas harta orang tuanya. Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, pertama anak yang lahir dari perkawinan beda agama yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil merupakan anak yang sah secara hukum. Kedua, anak kandung hasil perkawinan beda agama yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil berhak menjadi ahli waris yang sah dan berhak mewarisi harta orang tuanya. Saran dari penulis adalahpertama, hendaknya masyarakat yang akan melakukan perkawinan beda agama harus melalui prosedur dan tata cara yang telah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan maupun menikah di luar Indonesia. Kedua, Hendaknya pemerintah dengan tegas membuat aturan atau undang-undang yang tegas mengenai perkawinan beda agama agar tidak terjadi penyelundupan hukum seperti pemalsuan Kartu Tanda Penduduk.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101317;-
dc.subjectPerkawinan Beda Agamaen_US
dc.titleHak Waris Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SRI HASTUTIK.pdf6.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools