Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87239
Title: | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGAJUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) KECIL PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG BONDOWOSO |
Authors: | NURHAYATI RAHMAWATI, Sabdulanabeklina Yuni |
Keywords: | KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG BONDOWOSO |
Issue Date: | 24-Aug-2018 |
Series/Report no.: | 150803102045; |
Abstract: | Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bondowoso mengenai pelaksanaan administrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. 1. Administrasi Pengajuan Permohonan KUR Kecil oleh Calon debitur mengajukan permohonan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil secara tertulis kepada pihak BRI cabang Bondowoso. Permohonan Pinjaman ini sudah disediakan oleh Account Officer (AO) BRI cabang Bondowoso. Calon debitur KUR Kecil juga harus memiliki usaha minimal 6 bulan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, fotokopi surat nikah, menyediakan jaminan, memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP). ADK akan memeriksa semua persyaratan dan melakukan verifikasi. Berkas yang telah diverifikasi akan diajukan pada Manajer Penunjang Kredit (AMPK). AMPK bersama AO akan kembali mensurvei usaha tersebut, karena AMPK memiliki pendapat tersendiri dalam memutuskan kredit, apabila telah disetujui maka Administrasi Kredit (ADK) akan mengentry data putusan pada Loan Approval System (LAS), membuat Offering Letter (OL), melakukan koordinasi dengan notaris untuk pembuatan perjanjian kredit, melakukan pembukuan biaya realisasi kredit, memeriksa serta memastikan telah terpenuhinya persyaratan dalam perjanjian kredit, menerbitkan Intruksi Pencairan Kredit (IPK), dan debitur akan dipanggil oleh Administrasi Kredit (ADK) untuk menandatangi berkas realisasi kredit. Debitur setelah proses realisasi akan membayar angsuran kredit setiap tanggal jatuh tempo sesuai dengan jumlah angsuran dan jangka waktu yang sudah disetujui. 2. Praktek Kerja Nyata dilakukan dengan membantu ADK mengecek kelengkapan berkas debitur yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil, kemudian meregister Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP) pada Buku Register SKPP dan yang sudah direalisasi dalam Buku Register Realisasi KUR Kecil, setelah itu membantu dalam pembuatan Offering Letter (OL) / Surat Penawaran Putusan Kredit, dan yang terakhir adalah membantu dalam menerbitkan Intruksi Pencairan Kredit (IPK). |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87239 |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Sabdulanabeklina Yuni Rahmawati - 150803102045_.pdf | 3.93 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.