Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/87237
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAMRULLAH, M. Arief-
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny-
dc.contributor.authorPRIBADI, Rizal Adie Hajir-
dc.date.accessioned2018-08-24T07:31:21Z-
dc.date.available2018-08-24T07:31:21Z-
dc.date.issued2018-08-24-
dc.identifier.nimNIM130720101010-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87237-
dc.description.abstractPada penelitian ini digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan undang-undang akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan undang-undang dasar atau regulasi dan undang-undang. Korban penyalahgunaan narkotika, menurut penjelasan Pasal 54 Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. Dengan demikian seorang korban penyalahgunaan narkotika harus terbukti tidak mempunyai unsur kesengajaan dikarenakan adanya keadaan yang memaksa mau tidak mau menggunakan Narkotika atau ketidaktahuan yang bersangkutan kalau yang digunakannya adalah narkotika.Ditinjau dari peranannya dalam terjadinya kejahatan korban penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kategori mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri (false victims) dan termasuk dalam katagori kejahatan tanpa korban (crime without victim). Bentuk perlindungan pada korban penyalahgunaan narkotika adalah Rehabilitasi medis yaitu suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi medis dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk menteri, lembaga rehabilitasi, dapat melakukan rehabilitasi dengan persetujuan.Rehabilitasi sosial yaitu adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.Rehabilitasi sosial inni, termasuk melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya. Terdapat dua jenis rehabilitasi yang disediakan oleh Balai Rehabilitasi BNN yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Rehabilitasi Medis berupa detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, voluntary counseling and testing (VCT).Sementara Rehabilitasi Sosial berupa program bimbingan kerohanian, bimbingan mental dan spiritual serta kepramukaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130720101010;-
dc.subjectNARKOTIKAen_US
dc.subjectREHABILITASIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM BIDANG REHABILITASIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
RIZAL ADIE HAJIR PRIBADI, S.H - 130720101010_.pdf1.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.