Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86612
Title: Prosedur Perhitungan Pemotongan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pengadaan Konsumsi Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember (The Procedure of Calculation Withholding Submitting and Reporting income tax 23 Procurement Consumption at the Public Works Office of Bina Marga and Water Resources of Jember District)
Authors: WICAKSON, Galih
YULIANSARI, Vega Dewi
Keywords: Sumber Daya Air
Prosedur Perhitungan
Pemotongan
Penyetoran
Pelaporan Pajak Penghasilan
Pengadaan Konsumsi
Wajib Pajak
Issue Date: 27-Jul-2018
Series/Report no.: 150903101007;
Abstract: Pelaksanaan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, pada tanggal 26 Februari 2018 sampai 13 April 2018. Tujuan Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pengadaan Konsumsi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Pajak yang dipungut atau dipotong pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember adalah Pajak penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan 23 dan Pajak Penghasilan 4 ayat 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. penghasilan sehubungan dengan harta, dan imbalan jasa tertentu (tarif 2% dari jumlah bruto). Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan adalah salah satu bentuk pengumpulan pajak yang mempercayakan pemungutan pajak kepada pihak ketiga. Jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Pemungutan secara umum berarti pihak yang dipungut membayar pajak di luar dasar pemungutan pajak, misalnya PPN dan Pajak Penghasilan 23 (kecuali bendaharawan). Sedangkan pemotongan secara khusus berarti pihak yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak.Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember sering mengadakan kegiatan rapat, pertemuan, dan acara resmi sehingga melakukan pengadaan makanan dan minuman untuk disuguhkan ke para karyawan. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember juga berkerja sama dengan beberapa CV. jasa pengadaan Makanan dan minuman, Salah satunya yaitu bekerja sama dengan katering CV. Taura yang beralamat di Pondok Bedadung Indah K No.15 Jember. Oleh karena itu, penulis memfokuskan Untuk Prosedur Perhitungan dan Pemotongan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian untuk Prosedur Penyetoran telah menggunakan sistem online yaitu e-billing. Sedangkan untuk Prosedur Pelaporan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan adanya Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan juga SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86612
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Vega Dewi Yuliansari-.150903101007.pdf-.pdf15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.