Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86534
Title: Accounting Procedures Honorarium Technical Officers and Administrative Officers in Supervision and Governance Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Kabupaten Jember
Authors: MAHARANI, Bunga
IRAWATI, Dyta Novia
Keywords: Kepala Seksi
kerangka acuan kinerja
nama-nama petugas
mengerkerjakan kegiatan.
Issue Date: 27-Jul-2018
Series/Report no.: 150803104062;
Abstract: Kepala Seksi mengangkat dasar dari kerangka acuan kinerja kegiatan untuk mengusulkan nama-nama petugas untuk mengerkerjakan kegiatan. Kepala Bidang memverifikasi final dan menyusun draft SK Penugasan. Kepala Dinas menerima draft SK Penugasan untuk diperiksa dan disahkan. SK Penugasan diberikan ke Bendahara Pengeluaran dan ke petugas atau perorangan untuk mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek. Kepala Seksi Pembangunan Gedung segera menghitung dan memproses pengajuan honorarium dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) setelah petugas selesai mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek. Hasil perhitungan itu untuk segera diserahkan ke Bendahara Pengeluaran. Bendahara pengeluaran menerima SK yang telah disahkan dan SPJ Kegiatan kemudian menggandakan masing-masing rangkap 2 dengan distribusi sebagai berikut : SK lembar 1 untuk BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset) SK lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran SPJ lembar 1 utuk BPKA SPJ Lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran Kemudian, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) yang ditujukan kepada PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Sekretaris Dinas untuk dikoreksi dan diperiksa kelengkapan
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86534
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dyta Novia Irawati-150803104062.pdf-.pdf6.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.