Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86518
Title: Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Dari Pelayanan Kebocoran Pipa Dinas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Banyuwangi
Authors: KARTIKA
SUHRO, Choiril Fatati
Keywords: Pengeluaran Kas
Pelayanan Kebocoran Pipa
Perusahaan Daerah Air Minum
PDAM
Issue Date: 27-Jul-2018
Series/Report no.: 150803104067;
Abstract: Berdasarkan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan selama melaksanakan kegiatan praktek kerja nyata (PKN) selama 30 hari di Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi pada bagian keuangan dan langganan khususnya yang berkaitan dengan prosedur akuntansi pegeluaran kas dari pelayanan kebocoran pipa dinas pada PDAM Banyuwangi, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Perusahaan Daerah Air Minum merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha yang menjalankan 2 fungsi yaitu : sebagai “Social oriented” (pelayanan yang baik terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih) dan “Profit oriented” (bertujuan untuk menghasilkan laba sebagai dana untuk beroperasi dan sumber penerimaan daerah). PDAM Banyuwangi atau PDAM Tirta Dharma salah satu perusahaan yang dapat mengelola air untuk memenuhi kebutuhan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan, dan pelayanan umum di kota Banyuwangi. Fungsi Perusahaan Daerah Air Minum di Banyuwangi sebagai berikut: 1. Pelayanan umum/jasa di bidang penyediaan air minum; 2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum penggunaan air bersih; 3. Memupuk pendapatan murni daerah; 4. Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokok dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 5. Penggunaan serta pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. b. Bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas dari pelayanan kebocoran pipa dinas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi ini melibatkan 5 bagian: 1. Bagian Langganan 2. Bagian Produksi dan Distribusi 3. Bagian Administrasi dan Umum 4. Bagian Gudang 5. Bagian Keuangan c. Prosedur akuntansi pengeluaran kas dari pelayanan kebocoran pipa dinas pada PDAM Banyuwangi: Pelanggan melakukan pengaduan pada bagian langganan. Bagian langganan melakukan entry data pelanggan yang menghasilkan permintaan servis. Bagian produksi dan distribusi akan melakuka survei sesuai dengan data dari pelanggan. Apabila terjadi kebocoran pipa dinas, maka bagian produksi dan distribusi membuat bukti penerimaan dan pengeluaran yang berisi alat-alat yang dibutuhkan untuk perbaikan kebocoran pipa dinas. Selanjutnya, bagian produksi akan menyerahkan bukti penerimaan dan pengeluaran tersebut pada bagian seksi adm, rumah tangga, dan gudang untuk mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan. Perbaikan kebocoran pipa akan dilakukan oleh petugas dari bagian produksi dan distribusi. Setelah pekerjaan selesai, bagian produksi akan membuat voucher rangkap dua dan lampiran rangkap dua sebagai bukti untuk permohonan uang. Bagian produksi akan mengarsip satu lampiran dari voucher tersebut. Lalu bagian keuangan akan meng-entry voucher tersebut dan voucher akan dicetak. Voucher yang telah dicetak akan di tandatangani oleh beberapa pihak seperti, kepala seksi keuangan, kepala bagian keuangan, direktur, dan adm. bendahara. Selanjutnya bendahara akan mencairkan uang. Uang tersebut akan diberikan pada bagian produksi dan distribusi. Bagian produksi dan distribusi akan menandatangi voucher sebagai tanda bukti bahwa uang tersebut telah diterima. Selanjutnya satu voucher akan diarsipkan oleh adm. bendahara dan satu voucher beserta lampirannya akan diarsipkan oleh bagian keuangan. d. Pengeluaran kas yang terjadi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi sering disebabkan akibat kebocoran pipa. Salah satunya adalah pipa dinas. Hal tersebut terjadi karena pipa pada PDAM Banyuwangi sudah tua. Sehingga pipa-pipa tersebut berkarat dan menyebabkan kebocoran. PDAM Banyuwangi untuk setiap tahunnya sudah menganggarkan dana terkait permasalahn tersebut. Namun, dana yang dianggarkan hanya untuk pemeliharaan pipa dan pembelian alat-alat untuk sambungan pipa. Untuk mengurangi kebocoran yang sering terjadi, sebaiknya PDAM Banyuwangi menganggarkan pembelian pipa baru untuk mengganti pipa yang sudah selayaknya diganti. Pembelian pipa tersebut bisa dilakukan secara bertahap agar dana yang dibutuhkan untuk penggantian pipa tidak terlampau besar. e. Di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi, Kepala Bagian Keuangan merangkap jabatan menjadi Kepala Seksi Keuangan. Hal tersebut dikhawatirkan karena pejabat atau komisaris yang terkait dalam rangkap jabatan tersebut tidak dapat bekerja semaksimal mungkin karena terikat dengan jabatan lain. Untuk itu, untuk mencegah atau mengurangi konflik kepentingan dilakukan beberapa cara seperti kode etik,pelatihan, arahan serta konseling yang memberikan contoh untuk mengatasi situasi-situasi konflik kepentingan, melakukan arahan, pengawasan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan melaksanakan seleksi rekanan atau penerimaan pada masyarakat yang lebih berkompoten.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86518
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Economics

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
CHOIRIL FATATI SUHRO - 150803104067_.pdf3.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.