Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86382
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHandono, Mardi-
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho-
dc.contributor.authorAMALIA, DEWINTA RIZKI-
dc.date.accessioned2018-07-25T02:37:31Z-
dc.date.available2018-07-25T02:37:31Z-
dc.date.issued2018-07-25-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86382-
dc.description.abstractSalah satu bentuk wakaf adalah wakaf berupa uang tunai. Barang-barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda-benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf uang, saham dan lain-lain. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Wakaf menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam prakteknya, dalam masyarakat pelaksanaan wakaf tunai masih menuai pro dan kontra, antara setuju dan tidak setuju karena banyak yang masih melakukan wakaf konvensional yaitu wakaf berupa tanah. Selama ini, ruang lingkup wakaf hanya dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Menurut Undang-Undang Wakaf, seorang Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah pengaturan wakaf uang di Indonesia ? dan (2) Bagaimanakah keabsahan wakaf uang ditinjau dari hukum ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Pengaturan wakaf uang atau dikenal juga dengan wakaf tunai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Pengaturan tersebut juga dikuatkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan Mei 2002 sebagai bukti bentuk dukungan pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya memberdayakan aset wakaf. Hal ini sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komunitas Wakaf Indonesia (KAWAFI), serta partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh nadzir (pengelola Wakaf) secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan negara melalui pengelolaan wakaf. Kedua, Keabsahan wakaf tunai dalam hukum Islam menjadi pertentangan antara pihak yang setuju dan nggak setuju. Di Indonesia sendiri wakaf uang adalah sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, berikut fatwa MUI. Komis Fatwa MUI menetapkan bahwa: pertama, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk dalam uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Ketiga, nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Demikian beberapa dasar hukum tentang ketentuan pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama Hendaknya pelaksanaan wakaf dapat efektif dilaksanakan di masyarakat karena banyak mengandung nilai positif bagi pembangunan Islam. Guna menanggulangi hambatan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban nadzir, disamping dibentuk Perwakilan Badan Wakaf Indonesia juga perlu ada sosialisasi kepada masyarakat tentang pengetahuan wakaf bahwa wakaf tidak saja dapat berupa benda bergerak tapi dapat berwujud benda tidak bergerak sehingga masyarakat dapat mewakafkan miliknya seperti dalam ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua Perlu adanya penyempurnaan pelaksanaan wakaf uang di Indonesia, diantaranya, perlu adanya penyempurnaan dalam pengaturan tentang wakaf tunai baik dari tingkat pusat maupun daerah; Para pengurus wakaf (nadzir) hendaknya dalam mengelola wakaf tunai lebih profesional dengan membuat laporan-laporan (pembukuan) dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh wakif. Selain itu, perlu adanya usaha memberikan penerangan kepada masyarakat tentang wakaf uang, yang saat ini masih terbatas pada cara-cara yang lazim sajaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM WAKAFen_US
dc.subjectHUKUM ISLAMen_US
dc.titleASPEK HUKUM WAKAF UANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM LEGAL ASPECTS CASH WAQF VIEWED FROM ISLAMIC LAWen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DEWINTA RIZKI AMALIA 1.pdf1.73 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools