Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86296
Title: Prinsip Keadilan Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan.
Authors: H.M. KHOIDIN
Ghufron
WARDHANA, Aditya Sakti
H. NURUL
Keywords: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Notaris Akibat Kepailitan.
Issue Date: 12-Jul-2018
Series/Report no.: 150720201009;
Abstract: Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Yang Selanjutnya Disingkat Uujn) Menyebutkan Bahwa : “Notaris Adalah Pejabat Umum Yang Berwenang Untuk Membuat Akta Otentik Dan Kewenangan Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Ini.” Istilah Pejabat Umum Merupakan Terjemahan Dari Istilah Openbare Amtbtenaren Yang Terdapat Dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Yang Selanjutnya Disingkat Pjn) Dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (Yang Selanjutnya Disingkat Bw). Menurut Kamus Hukum Salah Satu Arti Dari Ambtenaren Adalah Pejabat. Dengan Demikian Openbare Ambtenaren Adalah Pejabat Yang Mempunyai Tugas Yang Bertalian Dengan Kepentingan Masyarakat, Sehingga Openbare Ambtenaren Diartikan Sebagai Pejabat Yang Diserahi Tugas Untuk Membuat Akta Otentik Yang Melayani Kepentingan Masyarakat, Dan Kualifikasi Seperti Itu Diberikan Kepada Notaris. Notaris Diangkat Dan Diberhentikan Oleh Menteri. Ada Beberapa Syarat Untuk Diangkat Menjadi Notaris Yaitu Terdapat Dalam Pasal 2 Uujn. Sedangkan Untuk Pemberhentian Notaris, Terdiri Dari Pemberhentian Sementara, Pemberhentian Hormat Dan Pemberhentian Tidak Hormat. Salah Satu Hal Menarik Untuk Dikaji Di Dalam Penulisan Tesis Ini Adalah Persoalan Pemberhentian Tidak Hormat Notaris Akibat Diputus Pailit Oleh Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86296
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ADITYA SAKTI WARDHANA, S.H 150720201009..pdf1.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.