Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86181
Title: | PEMIDANAAN DALAM PERKARA PELANGGARAN BAKU MUTU AIR LIMBAH (Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2013/PT.Bdg ) |
Authors: | IRIYANTO, Echwan PRIHATIN AN, Dodik PUNU, Ivan dAUD |
Keywords: | Pembangunan di bidang ekonomi, Sektor industri berkewajiban menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup. |
Issue Date: | 4-Jul-2018 |
Series/Report no.: | 120710101296; |
Abstract: | Pembangunan di bidang ekonomi, termasuk sektor industri berkewajiban menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup. Dalam rangka perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup, Pasal 20 Ayat (2), (3) UU PPLH secara garis besar menegaskan bahwa setiap orang yang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup disyaratkan untuk memenuhi baku mutu lingkungan hidup (diantaranya baku mutu air limbah) dan mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan manusia yang disertai semakin berkembangnya korporasi-korporasi raksasa dalam rangka menopang kebutuhan manusia, muncul adanya fakta perilaku korporasi yang cenderung mengejar keuntungan dan mengabaikan etika sebagai korporasi karena yakni melakukan tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah. Ironisnya, walaupun UU PPLH secara tegas telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungkan, namun dalam praktik putusan pengadilan tidak sedikit yang hanya fokus memidana pengurusnya, padahal Pasal 116 UU PPLH secara rinci merumuskan tentang kapan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan korporasi berikut model-model pertanggungjawaban pidana. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86181 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
IVAN DAUD PUNU - 120710101296.pdf-.pdf | 1.09 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools