Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/85766
Title: Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan No.94/Pdt.G/2012/PN.JR)
Authors: Yasa, I Wayan
Hariyani, Iswi
Hasanah, Iibta Usnatul
Keywords: Perlindungan Hukum
Issue Date: 24-May-2018
Series/Report no.: 130710101153;
Abstract: Bank mempunyai peran yang sangat penting bagi dunia ekonomi, bantuan dana dari bank kepada pelaku usaha bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi. Demi tercapainya perkembangan ekonomi maka ada Undang-Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan lembaga perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam Skripsi ini adalah: Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian obyek jaminan yang dibebani hak tanggungan ? Kedua, Apakah perbuatan menjaminkan tanah sebagai jaminan hutang tanpa ijin dari pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum? Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim dalam perkara No 94 / Pdt.G / 2012 / PN. JR. Yang mengabulkan gugatan Penggugat? Dengan diangkatnya rumusan masalah tersebut, penulisan skripsi ini bertujuan khusus untuk memberikan pemahaman tentang: Pertama, Mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit yang dibebani hak tanggungan. Kedua, Mengetahui dan memahami tentang perbuatan tergugat yang menjaminkan tanah sengketa atas hutangnya tanpa izin dari pemilik yang sah. dan Mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No.94/pdt.G/2012/PN.JR). selain itu penulisan skripsi ini umum untuk Memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sebagai tempat aplikasi dan pengembangan ilmu pengetahuan penulis yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas jember dan Memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan dalam bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater, mahasiswa fakultas Hukum dan Masyarakat umum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan dalam penulisan skripsi ini meliputi pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisa bahan hukum. Secara deduktif, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian dari skripsi ini menjelaskan tentang bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi kreditur menggunakan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hal ini menjelaskan bahwa kreditur dapat dilindungi secara hukum apabila debitur terdapat cidera dalam melakukan pelunasan hutangnya dan dapat mengambil alih jaminan yang dijadikan jaminan hutang namun apabila jaminan yang diberikan bukan milik dari debitur sendiri ini merupakan Perbuatan Melawan hukum (Pasal 1365 KUHP Perdata) yang merugikan orang lain .Dalam hal ini penggugat pengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Dasar pertimbangan hakim dianalisis sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis tersebut dapat menyatakan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : Pertama bentuk Perlindungan Hukum bagi kreditur dalam perjanjian Kredit yang dibebani Hak Tanggungan diantaranya dapat dilakukan dengan cara :Perlindungan Hukum Preventif di dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, berdasarkan pasal 1131 dan 1132 kreditur sebagai pihak yang memberikan pinjaman mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan pelunasannya kembali dari debitur dan Perlindungan hukum Represif didalam pasal 6, 7, 11, 14, 20 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur apabila debitur cidera janji, maka kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan yang telah diberikan oleh debitur sebagai jaminan dan mengambil untuk peluanasan piutangnya dari hasil penjualannya. Kedua Perbuatan Tergugat yang menjaminkan tanah sengketa atas hutangnya tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan Perbuatan Melawan hukum yang merugikan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP Perdata. Dalam hal ini Pemilik tanah yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri mengenai pembuktian serta pembuktian mengenai kepemilikan obyek hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ketiga Pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus Perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 94 / Pdt.G / 2012 / PN. JR yang mengabulkan gugatan penggugat tentang kredit macet yaitu berdasarkan pada Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini majelis hakim memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni para penggugat mengajukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat tersebut kemudian menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa, pokok gugatan penggugat tersebut karena tanah yang dijadikan obyek jaminan di bank merupakan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat tanpa sepengetahuan pemilik yang sah sehingga majelis hakim menghukum tergugat agar mengeluarkan tanah sengketa dari jaminan hutang tergugat. Saran dari penulis terkait pembahasan skripsi ini adalah : Pertama, Bagi kreditur (bank) Hendaknya Bank sebelum memberikan kredit terlebih dahulu harus mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah (kreditur) atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan, serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dalam arti uang yang disalurkan pasti kembali. Karena pemberian kredit tanpa analisis terlebih dahulu akan membahayakan bank, debitur dalam hal ini dengan mudah memberikan data yang salah, sehingga sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan macet. Kedua Hendaknya Pemerintah merevisi Undang-Undang yang ada atau membuat Undang-Undang Perbankan baru ditujukan untuk melindungi kreditur. Sehingga kreditur tidak lagi dirugikan dengan adanya masalah-masalah dari debitur yang cidera dalam melakukan pelunasan hutangnya. Dan hendaknya pemerintah juga memberikan perlindungan kepada debitur sehingga debitur menjadi tidak dirugikan .
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85766
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
IIBTA USNATUL HASANAH 130710101153.pdf1.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools